Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan, 57 Warga Aceh Besar Jadi Korban Penipuan dan Rugi Ratusan Juta
ACEH BESAR— Jajaran Polres Aceh Besar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), terduga pelaku tindak pidana penipuan terhadap 57 orang.
Tersangka berinisial RF (27) yang merupakan seorang IRT warga Desa Keureuweung Blang, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar, diamankan bedasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam Sabtu (11/2) menjelaskan, modus tersangka, awalnya pelaku mendatangi rumah para korban dengan tujuan menawarkan bantuan rumah atau bantuan sumur kepada para korban yang berjumlah 57 orang.
Dengan bujuk rayu korban bahwa bantuan ini dari Dinas Sosial dengan cara para korban harus mengambil pinjaman berupa uang di bank, serta membuat kelompok peminjam dan masing-masing peminjam harus melampirkan KTP dan KK.
Selanjutnya setelah para korban meminjam uang dari Bank Makmur, para korban harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka, dengan tujuan mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para korban, yang nantinya korban mendapat bantuan dan tidak perlu melunasi pinjaman ke bank yang memberi pinjaman uang.
Ternyata semua bujuk rayu dan iming-iming tersangka bohong dan para korban tetap harus membayar kredit bulanan kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para korban tidak mendapat bantuan rumah maupun sumur, bahkan korban Zulia sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka.
Pelapor/korban menjelaskan, pertama tersangka mendatangi para korban, dengan tujuan menawarkan bantuan, dan apabila para korban memerlukan bantuan, korban harus mengambil pinjaman uang di bank, dengan cara membuat kelompok peminjam, selanjutnya tersangka menyerahkan data para korban yang ingin menerima bantuan dari Dinsos ke pihak Bank PNM Mekaar Syariah, untuk diproses pencarian 0injaman kredit sebesar Rp 3 juta.
Setelah uang tersebut diterima oleh korban dari pihak bank, dan korban harus menyerahkan uang tersebut kepada tersangka untuk biaya pengurusan bantuan rumah atau sumur kepada pihak Dinsos melalui tersangka, dimana menurut tersangka bahwa pihak bank dengan kantor Dinsos serta tersangka saling kerja sama.
Korban juga menjelaskan, selain mengambil uang pinjaman kredit di PNM Mekaar Syariah, korban juga ada mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar Rp 3 juta atas anjuran tersangka, dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada tersangka.
Akibat dari kasus tersebut para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp 171 juta dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3 juta, serta para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil angsuran per pekan, kepada pihak bank.
Tersangka diamankan bersama barang bukti, 1 HP Android merk OPPO, 1 buku rekening Bank BSI, 1 lembar kartu ATM BSI, buku tanda angsuran kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit Bank BTPN Syariah.
Untuk selanjutnya saat ini tersangka telah diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Besar, guna proses hukum lebih lanjut. (IA)