Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan, 57 Warga Aceh Besar Jadi Korban Penipuan dan Rugi Ratusan Juta
Korban juga menjelaskan, selain mengambil uang pinjaman kredit di PNM Mekaar Syariah, korban juga ada mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar Rp 3 juta atas anjuran tersangka, dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada tersangka.
Akibat dari kasus tersebut para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp 171 juta dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3 juta, serta para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil angsuran per pekan, kepada pihak bank.
Tersangka diamankan bersama barang bukti, 1 HP Android merk OPPO, 1 buku rekening Bank BSI, 1 lembar kartu ATM BSI, buku tanda angsuran kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit Bank BTPN Syariah.
Untuk selanjutnya saat ini tersangka telah diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Besar, guna proses hukum lebih lanjut. (IA)