Diminta Copot Pj Gubernur Aceh, YLBHI Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN
“Analogi sederhananya, saat Anda pensiun, Anda menjadi masyarakat sipil biasa sehingga agaimana mungkin anda dapat mengisi jabatan pegawai negara disaat anda bukan lagi pegawai negara,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait proses pengangkatan Pj Gubernur.
Pengangkatan Marzuki yang terhitung singkat sejak dari perwira militer ke Pj Gubernur Aceh tentu memantik banyak pertanyaan.
Dengan dugaan adanya cacat hukum dalam proses peralihannya dari TNI menjadi Staf Ahli Mendagri, maka hal ini jelas berpengaruh pada pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Jika dalam proses awal saja ada ketentuan yang diterabas, maka berpengaruh pada proses selanjutnya,” pungkas Husna. (IA)