Infoaceh.net, Banda Aceh — Lokasi tambang batuan galian C atau tanah urug di Desa Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie masih terus memunculkan kontroversi.
Sejumlah pihak berwenang dan terkait telah memberikan keterangan terhadap lokasi tambang yang izinnya dimiliki oleh CV. Salam Mulia.
Setelah pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyebutkan aktivitas tambang galian C tersebut ilegal karena beroperasi 45 meter di luar izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, kini pernyataan berbeda disampaikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Awalnya wartawan Infoaceh.net hendak mengkonfirmasi kepada pejabat berwenang di Dinas ESDM Aceh kenapa mereka tidak memasang patok sebagai batas lokasi tambang galian C yang diberikan izin untuk CV Salam Mulia, sehingga tidak beroperasi atau melakukan aktivitas tambang di luar IUP-OP.
Karena pemasangan patok atau batas izin tersebut merupakan kewajiban yang dilakukan oleh pihak Dinas ESDM, sehingga pengusaha galian C tidak melewati batas atau patok titik koordinat saat melakukan aktivitas tambang galian C.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang diterbitkan tanggal 7 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Ignasius Jonan.
Terkait pemasangan tanda batas izin tersebut, Kepala Dinas ESDM Aceh melalui Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Khairil Basyar ST MT memberikan penjelasan, bahwa pemasangan patok tanda batas itu tidak diperlukan sama sekali, karena izin IUP untuk CV Salam Mulia tidak berbatasan langsung dengan wilayah IUP lain.
Sehingga dengan demikian, CV Salam Mulia dalam melakukan aktivitas tambang galian C tidak akan memasuki wilayah IUP lain.
“Kenapa di lokasi tambang CV Salam Mulia belum dilakukan pematokan batas wilayah izin usaha pertambangan, dikarenakan CV Salam Mulia itu tidak berbatasan langsung dengan Wilayah IUP yang lain sehingga tidak wajib dilakukan pematokan batas,” ujar Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh Khairil Basyar, dalam keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan Infoaceh.net.
Khairil Basyar juga membenarkan pihaknya di Dinas ESDM Aceh yang memberikan data peta titik koordinat izin lokasi tambang galian C milik CV Salam kepada pihak Polda Aceh yang kemudian melakukan penindakan.
“Iya, benar. Kita (ESDM Aceh) memberikan data peta yang dikirimkan ke Polda Aceh. Berdasarkan koordinat yang disampaikan oleh Polda, setelah kita overlaykan dengan peta GIS oleh tim teknis maka muncul angka tersebut,” ungkapnya.
Lokasi tambang galian C milik CV Salam Mulia juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir Mahdinur No: 540/264/KDESDM/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan (Tanah Urug) CV. Salam Mulia seluas 8,7 hektar.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan penindakan tambang galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang galian C di Grong-grong, Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024. (RED)