Banda Aceh — Mulai Selasa (30/11) November 2021, masyarakat Aceh diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak selama bertahun-tahun.
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Peegub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun ruang lingkup keringanan pajak kendaraan bermotor meliputi PKB, BBNKB Kedua dan Pajak Progresif.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan gratis BBNKB di wilayah Aceh
“Ayo, manfaatkan peluang ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari nomor polisi luar daerah menjadi BL (plat Aceh),” ajak Dicky Sondani.
Pembebasan dan/atau keringanan pembayaran PKB dan BBNKB Kedua serta Pajak Progresif pada situasi pandemic Corona Virus Disease 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini berlaku sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Lebih lanjut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan Sejak diberlakukannya Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ada masyarakat kaget karena kendaraannya sudah dijual, namun tetap kena tilang elektronik.
Hal itu karena pemilik kendaraan baru tidak mau balik nama. Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis.
“Sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera ETLE karena melanggar peraturan lalu lintas,” pungkas Dicky. (IA)