INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Disesalkan, Dosen USK Protes Rektor Lewat Petisi

Last updated: Selasa, 13 Februari 2024 17:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Sikap menyampaikan protes yang dilakukan oleh puluhan dosen Teknik Mesin Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh lewat petisi ditujukan kepada Rektor Prof Dr Ir Marwan, disesalkan.

“Nada protes soal beberapa kebijakan yang berlaku di USK yang dilakukan oleh beberapa dosen dan dekan fak hukum serta dosen departemen teknik USK y8g sampai ke publik melalui media sangat kita sayangkan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Selasa (13/2).

Gedung PMI Aceh.
Kontroversi Musprov PMI Aceh: Panitia Sudah Berkoordinasi, Tiga Surat Resmi Dikirim ke Gubernur

Menurutnya, keadaan tersebut seolah-olah tidak ada instrumen manajemen USK yang mampu menjembatani penyelesaian persoalan di departemen dan fakultas dengan rektorat.

- ADVERTISEMENT -

Padahal ada senat fakultas dan senat universitas, dan jika masih mandeg bisa ke majelis wali amanat USK.

Harusnya semua civitas akademika USK memahami bahwa kita baru saja masuk menjadi universitas berbadan hukum BHMN dan tentulah memiliki berbagai konsekuensi manajemen dan regulasi yang kadang menguntungkan bisa juga merugikan komponen civitas akademika USK.

- ADVERTISEMENT -
Malam puncak HUT ke-69 Kabupaten Aceh Selatan, di Lapangan Naga Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (24/11).
Kabupaten Aceh Selatan Peringati HUT ke-69

“Kita menyesalkan nada protes sampai keluar kampus dan kita tidak bisa menghindari jika ada kemudian yang menuduh bahwa aksi itu sebagai upaya men-downgrade rektorat khususnya Rektor Prof Marwan yang belum separuh perjalanan atau juga memiliki tujuan tertentu yang pragmatis sempit,” pungkasnya.

Seperti diketahui, puluhan dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik (FT) USK, mengajukan petisi kepada Rektor USK Prof Dr Ir Marwan

Setidaknya ada 10 petisi yang dituntut dan diminta penjelasan oleh para akademisi yang terdiri guru besar, doktor serta magister.

Brigjen TNI Hasandi Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov Perbakin Aceh periode 2025–2029. (Foto: Ist)
Brigjen Hasandi Lubis Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Perbakin Aceh

Dalam rangka menerapkan nilai dasar Universitas Syiah Kuala (USK) yaitu Pancasila, keikhlasan, kejujuran dan kebersamaan untuk meraih visi USK menjadi universitas sosioteknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global dalam rangka menjadi World Class University (WCU), maka kami para Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, dengan ini mengajukan petisi kepada Rektor,” demikian pembuka isi petisi tersebut

- ADVERTISEMENT -

Pertama, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) dengan akreditasi Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) seperti dasar kebijakan, penyediaan asisten dosen, peremajaan/pengadaan peralatan praktikum. Termasuk, pemenuhan standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan beserta infrastruktur, perbaikan fasilitas pembelajaran di kelas, penambahan rubrik remunerasi untuk melaksanakan pengajaran berbasis OBE, dan berbagai pendukung lainnya.

Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para Dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran sesuai dengan kurikulum OBE.

Kedua, Rektor USK diminta membayar imbalan remunerasi untuk pelaksanaan pengajaran berbasis OBE dengan poin kinerja 1,5. Tuntutan ini berdasarkan pedoman pelaksanaan remunerasi USK Tahun 2023 sebagaimana semester sebelumnya.

Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran menuju akreditasi IABEE.

Ketiga, untuk menjelaskan tentang pajak PPh Pasal 21 terhutang pada tahun 2023, sebagaimana disebutkan pada form A1 pada laman simpeg.usk.ac.id. Sudah seharusnya Pajak PPh Pasal 21 ini menjadi tanggung jawab Universitas Syiah Kuala untuk memotong dan membayarkannya ke kas negara.

Karena itu mereka meminta tanggungjawab dan solusi dari Rektor USK untuk menyelesaikan hal ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas.

Keempat, Rektor USK Prof Marwan diminta untuk menjelaskan secara terbuka tentang dugaan ketidaksesuaian pemotongan pajak PPh Pasal 21, perihal potongan pajak yang cukup tinggi pada pembayaran insentif USK tahun 2023. Sebab, yang mereka temukan pada laman simpeg.usk.ac.id dan pembayaran remunerasi Juli-Desember 2023 pada laman siremun.usk.ac.id, justru berbeda.

Kelima, Prof Marwan didesak untuk melakukan upaya-upaya atau menghitung kembali PPh Pasal 21 dari insentif remunerasi Juli-Desember 2023 pada saat pajak tarif efektif rata-rata belum berlaku.

Keenam, Rektor USK diminta untuk tidak menjadwalkan perkuliahan jenjang Strata 1 pada hari libur dan di luar jam kerja. Alasanya, jadwal perkuliahan harus disesuaikan dengan jadwal jam kerja sebagaimana jadwal kehadiran dosen yang telah diatur dengan Peraturan Rektor USK mulai Senin hingga Jum’at pukul 07.45 – 18.15 WIB.

Ketujuh, untuk mempermudah persyaratan, proses administrasi dan penyiapan dokumen pengusulan proposal penelitian dan pengabdian dan melakukan rasionalisasi antara luaran dengan pendanaan bagi penelitian dan pengabdian yang didanai USK.

Kedelapan, memperbaiki tata kelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USK meliputi peraturan dan pelayanan yang profesional, dan memfasilitasi dana penelitian dosen secara merata.

Kesembilan, Rektor USK Prof Marwan diminta membatalkan pembatasan jumlah pengakuan kepanitiaan dalam remunerasi yang disebutkan dalam Surat Edaran Rektor USK Nomor 16 Tahun 2023.

Sebaliknya, membayarkan hak remunerasi kepanitiaan untuk tenaga pendidik dan kependidikan USK yang berhak menerima pada periode remunerasi Juli-Desember 2023 yang telah ditolak.

Adapun remunerasi USK diatur dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023, yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari surat edaran. Karena itu, menurut Asas lex superior derogate legi inferiori, maka surat edaran rektor tidak dapat membatalkan peraturan rektor.

Kesepuluh, para akademisi ini memohon kepada Senat Akademik Universitas dan Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala, untuk bersedia mengawal butir-butir tersebut mengambil alih penyelesaian secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (IA)

TAGGED:disesalkandosenlewatpetisi,protesrektorumumusk
Previous Article Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M, diperpanjang hingga 23 Februari Masa Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Danlanud SIM Kolonel Pnb Yoyon Kuscahyono melakukan panen padi di area persawahan Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa pagi (13/2). (FOTO: MC ACEH BESAR) Pj Bupati Aceh Besar Bersama Danlanud SIM Panen Raya Padi di Blang Bintang

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Senin, 24 November 2025
Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Syariah
Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah
Selasa, 25 November 2025
Ekonomi
Bukan Impor, BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Thailand Masuk Sabang Sah Sesuai Aturan FTZ
Senin, 24 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Umum

Alasan Mualem Minta Musprov PMI Aceh Ditunda: Panitia Tidak Ada Koordinasi

Selasa, 25 November 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2026 ke DPRK

Selasa, 25 November 2025
Umum

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik Pelayanan Informasi Publik 2025

Selasa, 25 November 2025
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem melantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA masa jabatan 2025–2030, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Senin sore (24/11). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Lantik Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025
Umum

PMI Aceh Tegaskan Gubernur Tak Berwenang Batalkan Musprov, Keputusan Ada pada Organisasi

Senin, 24 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan Dialog Budaya dan Kuliah Umum GAYAIN Aceh 2025 di gedung AAC Dayan Dawood, Senin (24/11/2025). (Foto: Ist)
Umum

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kagumi Peradaban Aceh

Senin, 24 November 2025
Kejati Aceh, Senin (24/11) menerima kunjungan dan verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses penganugerahan Adhyaksa Berprestasi 2025. (Foto: Ist)
Umum

Komisi Kejaksaan Verifikasi Lapangan Calon Penerima Adhyaksa Berprestasi di Kejati Aceh

Senin, 24 November 2025
Umum

Mualem Minta Musprov PMI Aceh di Takengon Ditunda

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?