INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Dishub Banda Aceh Ajak Warga Lapor Jukir Liar di Nomor Ini

Last updated: Senin, 8 Februari 2021 09:03 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Mahdani SE
SHARE

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh tidak henti-hentinya menciptakan Kota Banda Aceh sebagai kota yang tertib dan nyaman berlalu lintas.

Dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan juru parkir (Jukir) di tepi jalan umum.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakkir Tuloet melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani mengatakan jika ada jukir yang tidak menggunakan rompi, identitas dan surat izin tata kelola parkir maka masyarakat dapat menolak untuk membayar biaya parkir.

- ADVERTISEMENT -

“Jika juru parkirnya tidak ada rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir dapat diindikasikan sebagai juru parkir liar, masyarakat bisa menolak membayar biaya parkir apabila diminta juru parkir liar tersebut,” kata Mahdani, Minggu (07/02/2021).

Mahdani menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Jukir untuk mengambil biaya parkir sesuai aturan yang berlaku karena pelanggaran sekecil apapun itu adalah masuk kategori pungutan liar (Pungli) dan dapat merugikan masyarakat.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

“Jukir melakukan penarikan biaya parkir tarif harus sesuai ketentuan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dimana tarif parkir roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000,” tambah Mahdani.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan Jukir untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, mengatur dan menata kendaraan dengan rapi sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kata Mahdani, masyarakat jangan mendiamkan apabila menemukan pelanggaran parkir, tapi segera melaporkan ke Dishub di nomor handphone 08116714411 atau instagram @dishub.bna atau media sosial Dishub Kota Banda Aceh lainnya.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan Dishub untuk menindak Jukir liar seperti memberikan surat teguran dan memberikan peringatan dan sanksi terhadap Jukir liar.

- ADVERTISEMENT -

“Dishub secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi terkait lainnya gencar melakukan operasi guna memberikan pembinaan termasuk penertiban parkir,” tuturnya.

Mahdani mengimbau kepada Jukir liar yang sudah diberi peringatan dan teguran agar dapat mengurus izin resmi sebagai Jukir di Kantor Dishub.

“Jika jukir disiplin serta tertib maka akan memberikan rasa nyaman bagi warga kota sehingga dapat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang gemilang dalam bingkai syariah,” pungkas Mahdani. (IA)

Previous Article Anara Desky Terpilih Aklamasi Pimpin Partai Hanura Banda Aceh
Next Article Bupati Agam Ingin Tiru Kesuksesan Dagang Kopi di Banda Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?