Banda Aceh — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan razia kendaraan bermotor (Ranmor) milik anggota polisi.
Razia tersebut berlangsung Jum’at (15/01/2021) pagivyang dimulai sejak pukul 07.00 WIB di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh.
Semua kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolda diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya oleh anggota Ditlantas dan Bidpropam Polda Aceh.
Lebih dari 500 kendaraan yang telah diperiksa, namun masih ada beberapa diantaranya ditemukan adanya pelanggaran lalulintas.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, hasil pelaksanaan razia tersebut telah didapatkan 28 pelanggaran yang langsung dilakukan penindakan dengan dikeluarkannya surat bukti pelanggaran (ditilang) oleh anggota Ditlantas.
“Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya,” sebut Dirlantas.
Menurut Dirlantas Polda Aceh, karena sudah ditilang, maka anggota polisi yang melanggar tersebut wajib membayar denda tilang kepada negara.
“Tidak ada pengecualian kepada siapapun yang melanggar aturam lalu lintas, semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” tegas Kombes Pol Dicky Sondani.
Ditambahkannya, kegiatan razia Ranmor ini sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan Anggota Polri dalam melaksanakan Undang Undang Lalu Lintas.
Menurut Dirlantas Polda Aceh, personel Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, karena personel Polri adalah penegak hukum yang harus taat kepada hukum.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, anggota Polda Aceh akan Zero pelanggaran aturan lalu lintas,” sebutnya.
Kegiatan razia Ranmor anggota Polri tersebut juga rurut diawasi oleh Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah dan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Iskandar.
Menurut Irwasda Polda Aceh, pemeriksaan atau razia Ranmor anggota Polri agar secara rutin dilakukan, supaya anggota Polri selalu disiplin dalam berlalu lintas di jalan. (IA)