Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu
BANDA ACEH — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg.
Barang bukti sabu tersebut disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan itu sendiri dilaksanakan di Mess Timsus Komplek Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2023.
Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti secara serentak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keberhasilan tugas pokok Polri dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Shobarmen juga menjelaskan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia—Aceh (Indonesia) yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Langsa.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan hasil kerja sama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditintelkam Polda Aceh, Ditresnarkoba, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Langsa,” kata Kombes Pol Shobarmen, usai pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
Kata Shobarmen, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari dua pengungkapan.
Pertama dilakukan di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Dalam pengungkapan itu, timsus berhasil mengamankan MY (41), ZN (44), dan YZ (38).
Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput barang haram itu ke tengah laut.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 kg, 1 boat oskadon, 1 dry bag, 1 jerigen, 5 unit handphone, dan 1 unit GPS.
Kemudian, sambungnya, pengungkapan kedua dilakukan di Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Pengungkapan itu hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika di Polres Langsa.
Dalam pengungkapan itu, katanya, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu WD (46) dan ZF (35).