DPR RI Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo, Indikasikan Ketidaksesuaian dengan UU
JAKARTA, Infoaceh.net – Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Rapat ini khusus membahas kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang menyeret penyanyi Agnez Mo.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.
“Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6).
Atas dugaan tersebut, Habiburokhman meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.
Tujuannya, agar tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan industri seni dan musik Indonesia.
Selanjutnya, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk menyosialisasikan secara luas kepada semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ini termasuk pemahaman filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Harapannya, tidak ada lagi sengketa, gugatan, atau putusan peradilan yang dapat merugikan artis atau pelaku industri musik Indonesia, termasuk dalam perkara Agnez Mo yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi membenarkan telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Laporan tersebut diterima MA pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Benar kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim,” kata Suradi.
Ia memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. “Dan itu akan segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan,” katanya.
Di sisi lain, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Ia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.
“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” ujar Wawan.