DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati Bayar Utang JKA Rp 266 Miliar ke BPJS Kesehatan
BANDA ACEH – Badan Anggaran DPRA (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyepakati untuk membayar utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp 266 miliar ke BPJS Kesehatan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat lanjutan terkait dengan JKA, Rabu (8/11/2023), di Ruang Serbaguna DPRA.
Ini merupakan rapat lanjutan setelah sehari sebelumnya juga digelar rapat yang sama untuk mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh ke BPJS Kesehatan terkait dengan JKA.
Akibat, utang itu BPJS memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023 rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis.
Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak BPJS Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.
“Sehingga kita menggelar rapat dengan pihak TAPA setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin (Selasa-red),” ujar Iskandar Al-Farlaky.
Dikatakannya, dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi catatan terkait hutang dengan BPJS, Pemerintah Aceh segera melunasinya.
Karena itu, Banggar meminta TAPA untuk mencari ruang fiskal di APBA Perubahan agar bisa tertutupi utang dengan pihak BPJS sehingga masyarakat Aceh terlayani secara gratis saat berobat ke fasilitas Kesehatan di Aceh.
“Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat kita jika berobat, harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ungkap politisi muda asal Peureulak ini.
Al-Farlaky menegaskan, dalam rapat lanjutan itu disepakati angka sebesar Rp 266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS dari total utang yang dilaporkan sebesar Rp 752 miliar.
Sementara itu, untuk sisanya sebesar Rp 486 miliar, pihaknya sudah minta agar Pemerintah Aceh segera mengirim surat mengenai ruang fiskal ini ke BPJS, dan harus dicarikan jalan keluar di APBA tahun 2024.
Iskandar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan kepala Perwakilan BPJS Provinsi Aceh mengenai kesanggupan fiskal tersebut, dan meminta agar BPJS tidak memutus pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Aceh yang berobat di fasilitas kesehatan.
“Insya Allah ini akan terus berlanjut, masyarakat tidak perlu khawatir, kita akan terus mengawal agar program ini berkelanjutan,” pungkas Iskandar Usman Al-Farlaky. (IA)