Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Sesalkan Radio di Aceh Mogok Siaran Karena Tolak Raqan Penyiaran

Komisi I DPRA menggelar RDPU Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (9/11)

BANDA ACEH — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyiaran Aceh yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Kamis (9/11/2023).

RDPU tersebut dibuka oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky yang turut didampingi anggota Komisi I lainnya.

Hadir dalam rapat RDPU tersebut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, lembaga penyiaran di Aceh, pimpinan perusahaan lembaga penyiaran di Aceh, Dinas Kominfo kabupaten/kota, perwakilan DPRK dan juga dari pihak akademisi.

Dalam rapat tersebut Iskandar Usman Al-Farlaky sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap lembaga penyiaran seperti radio di Aceh yang mogok siaran.

Menurutnya, pihak lembaga penyiaran di Aceh tidak mendapatkan informasi yang utuh atau sekedar mendapat informasi sepenggal tentang Raqan Penyiaran Aceh sehingga dianggap memberatkan dan merugikan pihak perusahaan penyiaran di Aceh.

“Padahal inikan sifatnya masih draf rancangan, di sinilah kita menampung semua aspirasi pihak lembaga penyiaran tentang Raqan ini, prinsipnya kita membuat qanun ini bukan untuk menyulitkan atau untuk mematikan lembaga penyiaran seperti radio dan televisi,” tegasnya dalam forum RDPU.

Akan tetapi lanjut Iskandar, DPRA membuat aturan bagaimana agar industri penyiaran ini bisa hidup dengan memperhatikan kebudayaan dan kekhususan dan kearifan lokal di Aceh karena ini sangat penting sekali bagi generasi muda yang akan datang.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan, mengenai ada kritikan terkait dengan jumlah persentase konten lokal Aceh kemudian siaran lokal Aceh yang wajib 30%, itu juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRA.

“Ini masih belum bersifat final, kalau sebelum qanun ini bersifat final, kemudian diambil kesimpulan memberatkan lembaga penyiaran, itu saya kira kurang tepat. Karena semua masih bisa didiskusikan. Maka di RDPU inilah forum diskusi resmi,” pungkasnya.

Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan, dalam draf rancangan qanun ini ada beberapa masukan yang disampaikan oleh teman – teman lembaga penyiaran, baik itu menyangkut dengan persentase konten lokal Aceh kemudian siaran lokal Aceh yang wajib 30%.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Enable Notifications OK No thanks