DPRA Sosialisasikan Draf Perubahan UUPA ke 23 Kabupaten/Kota

Kegiatan sosialisasi draf perubahan UUPA di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (27/2)

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke-23 kabupaten/kota di Aceh.

Sosialisasi ini merupakan langkah DPRA untuk memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh terkait draf perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut.

Sosialisasi draf perubahan UUPA ini dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan serta diskusi interaktif. Kegiatan yang dihelat di sejumlah kabupaten/kota di Aceh ini turut mengundang pimpinan dan anggota DPRK setempat, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kajari, Dandim dan juga Ketua MPU.

Sosialisasi ini juga turut mengundang Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Ketua MPA, Ketua MAA, para Asisten I kabupaten/kota setempat serta Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Hukum Setda Kabupaten/Kota.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini juga berasal dari unsur ulama, akademisi, ketua partai politik, unsur KPA Wilayah, Ketua PWI, KNPI, Forum Mukim, Keuchik, Kadin, PGRI bahkan unsur LSM.

“Maksud dilakukan kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh agar diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Aceh,” ujar Ketua DPRA Aceh Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Senin (27/2).

Kasubbag Humas Sekretariat DPRA Aufar Abubakar menyebutkan,
Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan sejak Senin, 27 Februari hingga 9 Maret 2023.

Tim sosialisasi draf perubahan UUPA tersebut, dibagi atas beberapa zona.

Zona pertama akan bertugas menyosialisasikan draf perubahan UUPA di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Tim Zona I ini akan dikoordinir Saiful Bahri yang juga Ketua DPRA. Sementara Mawardi atau Teungku Adek dipercaya menjadi Ketua Tim Sosialisasi di Zona I dan H Ridwan Yunus, SH, sebagai Sekretaris.

Tim Zona I juga beranggotakan Iskandar Usman Al-Farlaky, Zulfadli, Samsul Bahri bin Amiren, Muslim Syamsuddin, dan Amiruddin Idris.

Selanjutnya Tim Zona I juga diperkuat oleh Prof Dr Ir Herman Fithra, Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab, Khaidir Abdurrahman, Ermiadi Abdurrahman, dan Nurzahri sebagai anggota.

Selanjutnya, DPRA juga membentuk tim sosialisasi draf perubahan UUPA di Zona II, yang bertugas untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, dan Pidie Jaya. Tim Zona II tersebut dikoordinir oleh H Dalimi, dan diketuai Abdurrahman Ahmad, serta sekretaris M Rizal Falevi Kirani.

Tim Zona II ini beranggotakan Ihsanuddin MZ, Azhar MJ Roment, Ansari Muhammad, Anwar, Sulaiman, Prof Dr Ir Marwan dan Prof Dr Mujiburrahman.

Selanjutnya TM Nurlif, Tgk Muhibbussabri A Wahab, Arif Fadillah, Teuku Kamaruzzaman, Tgk Anwar Ramli, Juanda Jamal, dan Syakya Meirizal turut memperkuat Tim Zona II sebagai anggota.

DPRA juga membentuk Tim Zona III yang bertugas di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Bener Meriah, dan Aceh Tengah untuk menyosialisasikan draf perubahan UUPA.

Teuku Raja Keumangan menjadi Koordinator Tim Zona III yang turut dibantu Tarmizi SP sebagai Ketua dan Fuadri sebagai Sekretaris Tim.

Di Zona III ini tim terdiri atas Zaenal Abidin, Dr Ishak Hasan MSi, Dr Teuku Taufiqulhadi, Muslahuddin Daud, Devied Jasa Putra SP, Ahmad Farhan Hamid dan Dr Otto Nur Abdullah sebagai anggota.

Tim Zona III juga beranggotakan Zainal Abidin SH MH, serta Hesphynosa Risfa SH MH.

Selanjutnya DPRA juga membentuk Tim Zona IV untuk menyosialisasikan draf perubahan UUPA di Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Tim Zona IV ini akan dikoordinir Safaruddin, dibantu Ali Basrah sebagai Ketua serta Nurdiansyah Alasta sebagai sekretaris.

Tim Zona IV ini beranggotakan Safrijal, Hendriyono, Rijaluddin, Tgk Makhyaruddin Yusuf, Mukhlis Mukhtar, Dr Efendi Hasan MA, Ubaidullah MA dan Zulfikar Muhammad. (IA)

Tutup