DPRA Tunda Lagi Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Untuk Ketiga Kalinya
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menunda rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBA 2024 dan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023.
Penundaan rapat paripurna pada Senin siang (28/8) merupakan yang ketiga kalinya dilakukan DPRA.
Sebelumnya, penundaan rapat paripurna KUA dan PPAS ini juga dilakukan oleh DPRA pada Senin (21/8/2023) dan Jum’at (25/8/2023).
Pada rapat paripurna pertama, Pj Gubernur diwakili oleh Sekda Aceh Bustami Hamzah, namun anggota dewan menolak melanjutkan sidang dengan harapan bisa dihadiri langsung Pj Gubernur sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) Dewan.
Sedangkan pada rapat paripurna kedua, Pj Gubernur, Sekda, dan para kepala dinas kompak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi ke DPRA.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pada Senin siang (28/8/2023) ditunda karena Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, beserta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak bisa menghadiri rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA.
Hal itu karena Pj Gubernur Aceh beserta dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan melakukan rapat kooordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Berbeda dengan penundaan sebelumnya dimana DPRA terlebih dahulu membuka masa persidangan, pengumuman penundaan kali ini hanya disampaikan melalui grup WhatsApp pada pagi hari tanpa membuka masa persidangan.
“Ditunda pelaksanaannya (rapat paripurna) karena pada tanggal tersebut Pj Gubernur Aceh beserta dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan melakukan rapat kooordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Aceh,” demikian bunyi pengumuman dari Humas DPRA.
Padahal rapat paripurna sudah diagendakan berlangsung pada Senin (28/8/2023) pukul 14.00 WIB. (IA)