Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRK: Jangan Ada Warga Banda Aceh Gagal Masuk Sekolah Karena Pungutan Uang

“Alangkah ironinya jika kemudian keinginan itu terganjal hanya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah sehinga memupus cita – cita orang tua dan murid,” ucapnya.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad

“Alangkah ironinya jika kemudian keinginan itu terganjal hanya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah sehinga memupus cita – cita orang tua dan murid,” ucapnya.

Dalam hal ini dirinya juga ingin menyampaikan pemerintah telah menetapkan aturan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwasanya pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Kemudian pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, berdasarkan hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik.

Kemudian pengutan tidak boleh untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga persentasi pemangku kepentingan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, memang dalam hal ini ada perbedaan adantara pungutan dan sumbagangan namun harus diketahui perbedaannya adalah kalau sumbangan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan sedangkan pengutan ditentukan oleh kesatuan pendidikan dasar.

Kemudian tidak ditentukan jangka watu untuk membayar tapi kalau pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan kemudian untuk besarannya juga tidak ditentukan.

Maka kalau mencermati Permendikbud Nomor 44, ia mengharapkan sekolah – sekolah itu tertutama yang tingkat dasar tidak melakukan pungutan yang menyebabkan orang tua murid tidak sangup membayarkan pungutan, maka tidak bisa menyekolahkan anaknnya.

“Maka saya mengharapkan seluruh sekolah terutama yang tingkat dasar yang ada di kota Banda Aceh agar membuat kebijakan – kebijakan yang berkeadilan sehingga kita tidak ingin ada orang tua atau calon murid yang gagal masuk sekolah akibat kebijakan yang tidak berkeadilan yang dibuat oleh sekolah,” tutur Tuanku Muhammad.

Lainnya

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, Aziz Syamsudin (kanan) dan Ketua BANI Anangga W. Roosdiono (kiri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat kepolisian, di lingkungan Polda Aceh
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Rico Alviano
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
WhatsApp Image 2025 06 25 at 16.45.24 c6407751
Gaji Hakim Resmi Naik, Gus Abduh Ingatkan Pentingnya Integritas
Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Sahid,
Trump Akui Israel Rusak Parah, Gencatan Senjata di Gaza Sebentar Lagi
Banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Besar sulit mendapat LPG 3 Kg, diduga karena permainan pangkalan nakal dalam pendistribusiannya. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Dicegah Sebelum Pemeriksaan Perdana, Potensi Tersangka?
Komisi II DPR Geram Data Kepulauan Amburadul
Nusron Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Jual Beli Pulau
Ketua MPR Minta Keputusan Menteri Tak Bikin Pusing Presiden
Prabowo Bisa Jadi Tokoh Perdamaian Dunia, jika ...
Kapolri Mutasi Lima Jenderal, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Apa?
Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Kombes Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Dirlantas Polda Aceh
Maskapai Garuda Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
Enable Notifications OK No thanks