Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Anak Aguan dan Komisaris PT Pantai Indah Kapuk di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.

Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.

Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.

Kontroversi Nikel Raja Ampat

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), terdapat 4 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

PT Gag Nikel melakukan aktivtias penambangan di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare, PT Anugerah Surya Pratama memiliki luas bukaan tambang sekitar 109 hektare di pulau Manuran yang luasnya hanya 743 hektare.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining telah membuka lahan seluas 89,29 hektare di pulau Kawe yang hanya luasnya 4.561 hektare yang termasuk kawasan hutan, dan PT Mulia Raymond Perkasa membuka 2 kawasan tambang di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan di Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Salah satu temuan utama yakni aktivitas tambang ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

“ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah Lagi

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah Lagi

Umum
Bank Dunia Catat Data Baru Angka Kemiskinan Global, Indonesia Naik Drastis
Ketum PSSI hanya PHP, Prabowo Harus Evaluasi Erick Thohir
Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto yang Terdaftar Secara Resmi di Indonesia Tahun 2025
Cegah Chaos Timur- Barat RI, Presiden Harus Batalkan SK Mendagri dan Izin Menteri ESDM
Prof Siti Zuhro Minta Parlemen Segera Respon Surat Tuntutan Pemakzulan Wapres
Politisi Golkar Risau PT Gag Menambang di Raja Ampat, Pengamat Bingung Lihat Komunikasi Pemerintah
Kejagung Berpeluang Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat
Prabowo Dijadwalkan Buka Indo Defence 2025 Pagi Ini di JiExpo
Jokowi Bebas Pilih Partai dan Tentukan Arah Politik
Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang
Heboh Pencurian Celana Dalam di Katulampa Bogor, Pelaku Simpan Rasa pada Korban
APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan
Citra Pariwisata Buruk Imbas Kecelakaan Kapal di Sanur
Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat
Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu
Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!
Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Jokowi di Tambang Raja Ampat
Hipmi Dukung Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks