“Karena disamping mengancam terjadinya kebakaran yang besar serta dapat merusak habitat alam yang ada di lokasi kejadian, kami ingatkan juga bahwa melakukan pembakaran lahan dapat diancam dengan hukuman pidana,” pungkas Ridwan Jamil. (IA)
Lainnya

Antara Kaya dan Sejahtera: Uang yang Tidak Dibelanjakan Adalah Kekayaan Sejati
Kesehatan & Gaya Hidup
Aceh
Nasional
