Dua Hektar Lahan di Bukit Seunapet Seulawah Terbakar
ACEH BESAR — Sekitar dua hektar lahan di perbukitan kawasan Seunapet Gampong Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh besar terbakar pada Sabtu siang (15/7/2023).
Lahan tersebut ditumbuhi rumput ilalang yang kering sehingga sangat mudah terbakar dan menjalar, mengingat kondisi cuaca saat ini yang sedang kemarau serta terik panasnya cuaca membuat api begitu cepat membakar dan terus meluas.
Petugas Pemadam kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar Pos Saree menerima informasi yang disampaikan oleh Anggota Polsek Lembah Seulawah tentang kebakaran lahan ilalang perbukitan Seunapet tersebut pada pukul 12.01 Wib.
“Untuk luas lahan yang terbakar diperkirakan seluas -+2 hektare. Sedangkan penyebab kebakaran dalam penyelidikan pihak berwajib,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil melalui Operator Pusdalops Penanggulangan Bencana Maswani, Sabtu malam (15/7).
Petugas Damkar BPBD Aceh Besar Pos saree mengerahkan 1 unit armada pemadam kebakaran dan dibantu 2 unit Pos Seulimuem serta 1 unit Pos Jantho ke lokasi kejadian dengan dukungan 12 personel.
Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penanganan kebakaran tersebut. Petugas Damkar sempat mengalami kendala karena tidak ada jalan akses menuju ke lokasi kejadian.
Penanganan pemadaman kebakaran lahan selesai dilakukan pada pukul 17.30 Wib.
Unsur yang terlibat untuk pemadaman yakni petugas Damkar BPBD Aceh Besar, POLHUT, TNI (Koramil Lembah Seulawah), POLRI (Polsek Lembah Seulawah), BRIMOB Batalyon A Pelopor Polda Aceh serta dibantu masyarakat setempat
Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil dalam kesempatan tersebut kembali mengimbau dan mengajak Kepala Desa (Keuchik) atau tokoh masyarakat, para pemuda untuk sama-sama mengawasi dan menjaga serta selalu menyosialisasikan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan membuka, pembersihan lahan kebun dengan cara membakar.
Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena sewaktu-waktu sekecil apapun sumber api akan mengakibatkan potensi kebakaran apalagi di saat musim kemarau seperti saat ini.
“Karena disamping mengancam terjadinya kebakaran yang besar serta dapat merusak habitat alam yang ada di lokasi kejadian, kami ingatkan juga bahwa melakukan pembakaran lahan dapat diancam dengan hukuman pidana,” pungkas Ridwan Jamil. (IA)