Dua Penjual Tuak di Bener Meriah Diciduk Polisi
Infoaceh.net, REDELONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi Jum’at (2/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40).
Kedua pelaku yang sama-sama merupakan warga setempat—langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain minuman tuak, dari warung milik RM polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga hasil penjualan.
Sementara dari warung milik PWS, diamankan 2 kg kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp45.000.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut.