Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Penjual Tuak di Bener Meriah Diciduk Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi Jum'at (2/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Samsuar M Saman
Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Bener Meriah. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)

Infoaceh.net, REDELONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat menuju lokasi Jum’at (2/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40).

Kedua pelaku yang sama-sama merupakan warga setempat—langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain minuman tuak, dari warung milik RM polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga hasil penjualan.

Sementara dari warung milik PWS, diamankan 2 kg kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp45.000.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut.

Lainnya

Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
Kisah Al-Fil Hidup Kembali: Rudal Sejjil Iran Ancam Langit Israel
Ahmad Haeqal Asri resmi dilantik sebagai Ketua IOF Pengurus Cabang Aceh masa bakti 2025–2029 pada Jum'at, 20 Juni 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun
Kontingen Kurash Aceh meraih 5 medali dalam ajang Kejurnas Kurash yang digelar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada 16–20 Juni 2025.
Sunnyl Ikbal, putra Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menjadi Ketua Umum DPW GEKRAFS Provinsi Aceh yang dikukuhkan pada Jum'at malam, 20 Juni 2025 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Pengurus DPD Beyond Profesional (Bepro) Aceh resmi dilantik di Hotel The Pade, Aceh Besar, Jum'at (20/6). (Foto: Ist)
Tato Juliadin Hidayawan SH MM resmi menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Gedung Bank Indonesia (BI).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung
Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo,
Industri broker Forex dan CFD menghadapi tantangan regulasi yang terus berkembang, menuntut solusi inovatif. Memanfaatkan teknologi menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan, menyederhanakan operasional, dan menjaga daya saing pasar.
Enable Notifications OK No thanks