Dua Warga di Bireuen Ditangkap Karena Miliki 28 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi

Polres Bireuen berhasil menangkap 2 tersangka dan menyita 28.528,52 gram sabu serta 5.000 butir ekstasi

Bireuen — Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 gram Sabu dan 5.000 butir pil ekstasi serta mengamankan 2 tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana markotika jenis Sabu.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan Narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

2 tersangka yang diamankan yakni M Bin M (40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) warga Kecamatan Jeunieb.

“Kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 gram dan 5.000 butir Ekstasi, dan mengamankan 2 tersangka, keberhasilan ini tentunya bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Kami berharap dukungan dari seluruh elemen Masyarakat, sehingga kami bisa melakukan Upaya – upaya demi mewujudkan Bireuen Bersih Narkoba,,” Ucap AKBP Jatmiko, Rabu, 10 Januari 2024.

Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan penyitaan barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir ekstasi serta 2 tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kami menyita barang vukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir ekstasi dan 2 tersangka di lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan barang bukti Sabu seberat 930,20 gram.

Selanjutnya lokasi kedua di Kecamatan Jeunieb, tersangka F Bin T (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5000 butir ekstasi,” terang AKP Fauzan.

Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)

Tutup