Umum

Dugaan Korupsi Dana PON Aceh-Sumut, Menpora Laporkan ke Kejagung dan Bareskrim

INFOACEH.NET, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Menpora berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana PON ke Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri.

“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” kata Dito kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:  Uang Sudah Cair, Volume dan Mutu Dipersoalkan: Utang PUPR Aceh Besar Pernah Rp5,7 Miliar

Dito mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya ingin adanya pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim dalam mengusut tuntas kasus ini.

Ia pun berharap agar Kejagung dan Bareskrim segera memproses dugaan penyelewengan tersebut.

“Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim,” kata Dito.

Ia menyebutkan, Kejagung dan Bareskrim merupakan bagian Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024.

Baca Juga:  Akibat Bakar Jerami, Api Menjalar Hanguskan 5 Hektare Sawah di Aceh Besar

“Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan,” kata Dito.

Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan pada prinsipnya Kemenpora ingin PON XXI di Aceh dan Sumut dapat berjalan sukses. Namun, ia menekankan, hal-hal yang tidak patut mesti diusut tuntas.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait