Dugaan Persekongkolan Proses E-Katalog Disdik Aceh Dilaporkan ke KPPU
Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan akan melaporkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan ini diajukan karena TTI mencium adanya dugaan persekongkolan antara penyedia dan pengguna jasa dalam proses pengadaan tersebut.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa dugaan persekongkolan itu muncul dalam proses kontrak sebanyak 588 paket pengadaan dengan total anggaran mencapai Rp139 miliar.
“Kami menduga ada praktik kongkalikong antara penyedia barang dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Aceh. Proses tayang di e-Katalog kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sangat terkesan terburu-buru, seolah-olah ada upaya menghabiskan proyek sebelum terjadi mutasi pejabat,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Jum’at (18/7/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aceh seharusnya dapat memantau dan memeriksa seluruh proses pengadaan melalui sistem e-Katalog, karena APIP memiliki akses ID khusus yang memungkinkan pemantauan secara real time.
“Contoh sederhana, jika jeda antara penayangan produk dan pembelian oleh pengguna hanya berselang beberapa menit atau jam, itu patut dipertanyakan. Ibarat toko konvensional belum buka, tapi barang di dalamnya sudah laku. Ini tidak wajar,” katanya.
Nasruddin menambahkan, APIP memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya persekongkolan yang berujung pada kerugian negara akibat tidak terciptanya persaingan sehat dalam pengadaan.
“Jika terjadi kebocoran anggaran hingga 20 persen dari nilai proyek, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp25 miliar,” tegasnya.
TTI mendesak KPPU dan lembaga terkait, termasuk Inspektorat Aceh dan LKPP, untuk segera turun tangan menyelidiki dan mengevaluasi seluruh proses pengadaan tersebut.
Mereka juga meminta agar paket-paket yang diduga bermasalah segera dibatalkan sebelum berdampak lebih besar terhadap kerugian negara dan kepercayaan publik.