Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dulu Gebrak Meja dan Bentak Riezky demi Harun Masiku, Kini Hasto Mengaku Lupa

Infoaceh.net – Terdakwa korupsi sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicecar jaksa terkait perdebatannya dengan kader PDIP Riezky Aprilia, diminta mundur dari pencalegan demi bisa meloloskan Harun Masiku jadi legislator di Senayan. Saat bersaksi Riezky mengaku Hasto menggebrak meja dan membentaknya.”Apa benar pada waktu itu kemudian saudara juga emosi terus menggebrak meja? Saudara mengatakan ‘saya ini Sekjen Partai’ benar?” tanya jaksa.

Hasto membantah pernah gebrak meja dan turut menyeret Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun yang disebutnya sebagai saksi peristiwa itu.

“Ya tidak menggebrak meja dalam pengertian menegaskan bahwa ini adalah keputusan partai. Ada Pak Komar sebagai saksi bahwa ini keputusan partai seperti ini,” jawab Hasto.

Jaksa lalu menanyakan apakah Riezky menyampaikan soal ‘Anda Sekjen bukan Tuhan’ dalam perdebatan tersebut. Namun Hasto mengaku lupa. Tapi Hasto menuduh kalau Riezky berbohong yang mengaku menangis saat perdebatan itu terjadi.

“Nah, kemudian Riezky Aprilia dengan emosi dan sambil berdiri mengatakan ‘saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan’,?” tanya jaksa.

“Saya agak lupa, saya tanya kepada Pak Komarudin, menurut Pak Komarudin mengatakan itu tidak benar, bahkan Pak Komarudin juga mengatakan dia tidak menangis di tempat itu,” jawab Hasto.

“Dia tidak menangis?” tanya jaksa.

“Iya, dalam menurut informasi dari Pak Komarudin setelah saya tanya, karena saya, kejadian udah cukup lama. Saya lupa maka kemudian saya minta, penasihat hukum, untuk nanya kepada Pak Komarudin. Jadi nggak ada yang berdiri kemudian, kamu bukan Tuhan, seperti itu, nggak ada,” jawab Hasto.

Kemudian Jaksa memastikan soal Komarudin yang merelai perdebatan itu. Untuk yang satu ini, Hasto membenarkan.

“Apakah pada waktu terjadi perdebatan itu yang Riezky Aprilia katakan saudara bukan Tuhan, kemudian Pak Komarudin melerai saudara terdakwa dengan Riezky Aprilia itu benar?” tanya jaksa.

“Ya Pak Komarudin meluruskan ya apa pun ini adalah keputusan partai seperti ini. Nah, kalau pernyataan saya bukan Tuhan, memang saya bukan Tuhan. Itu betul, tapi pernyataan persisnya saya lupa,” jawab Hasto.

Kesaksian Riezky Aprilia

Saat dihadirkan di persidangan sebelumnya, Rabu (7/5/2025), Riezky membeberkan upaya Hasto yang memaksanya mundur dari pencalegan. Tangis mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu pecah saat menceritakan tindakan sewenang-wenang Hasto yang memintanya mundur demi meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Riezky mengaku pertama kali mendapat permintaan mundur dari mantan rekannya, Saeful Bahri. Permintaan itu disampaikan saat keduanya bertemu di Singapura. Saeful kala itu membawa amplop cokelat berisi fatwa Mahkamah Agung (MA) dan menyebut perintah itu berasal dari Hasto.

“Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana Saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih, Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana Saksi membuktikan bahwa benar ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari Pak Sekjen?” tanya Jaksa KPK Budhi S. di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

“Dalam percakapan itu, seingat saya, Donny Tri itu bilangnya, ‘Udah, nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini’ gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan Sekjen atau atas perintah Sekjen, itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan di telepon itu,” jawab Riezky.

Riezky menolak permintaan itu dan langsung mengonfirmasi ke Hasto pada 27 September 2019. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan. Riezky merasa Hasto menyalahgunakan jabatannya sebagai sekjen.

Sambil menangis tersedu-sedu, Riezky bercerita, “Waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberi undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu.”

Ia menegaskan bahwa hanya bersedia mundur jika perintah itu langsung datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mendengar itu, Hasto disebut emosi dan menegaskan posisinya di partai sebagai bentuk tekanan. Riezky pun meradang dan mengingatkan Hasto bahwa jabatan partai tidak bisa mengatur takdir seseorang. Ia lantas meninggalkan ruangan usai dilerai oleh politikus PDIP, Komarudin Watubun.

“Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, ‘Saya ini Sekjen Partai’. Di situ saya reaksi, saya juga emosi, saya berdiri, ‘Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan’. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” imbuhnya.

Riezky mengaku hingga kini tidak mengetahui alasan dirinya diminta mundur untuk memberi jalan bagi Harun Masiku.

“Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?” tanya jaksa.

“Nggak,” jawab Riezky.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua Yayasan Wakaf Haroen Aly, Prof Dr Muhammad Yasir Yusuf MA melantik pengurus baru Dayah Darul Quran Aceh periode 2025–2028 di Masjid Al-Mansur, Kompleks Dayah DQA, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 terpidana pelanggaran jarimah ikhtilath di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kota Juang, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Peresmian Operasional Pesawat Charter (Pegasus) dan Bandara Khusus Migas Point A di Wilayah Kerja B di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (26/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Liburan Bareng Cucu, Jokowi Bertolak dari Solo Meski Masih dalam Pemulihan
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, menyampaikan laporan capaian pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan dalam rapat evaluasi di Ruang Setda Aceh, Kamis (26/6/2025). (Foto: Ist)
Baleg DPR: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum, Dasco: Masih Dikaji
Ronaldo perpanjang kontrak di Al Nassr
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pemerintah Aceh menggelar peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah dengan zikir dan tausiah di Masjid Raya Baiturrahman, pada Kamis malam (26/6). (Foto: Ist)
Kemnaker
Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh berhasil menempati posisi ke-9 dalam daftar perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) tahun 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi memberikan izin kepada PSMS Medan untuk menggunakan Stadion Utama Sumut sebagai markas selama musim kompetisi Liga 2 tahun 2025–2026.
Sebanyak empat pejabat utama (PJU), satu auditor dan dua kapolres jajaran Polda Aceh dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
Saat ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Diharapkan agar Wajib Pajak selalu waspada terhadap berbagai modus yang ada. (Foto: Ist)
Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar Polda Aceh bersama seluruh Polres jajaran dinyatakan berhasil mencapai target. (Foto: Ist)
BRA meluncurkan buku 'Dua Dekade Damai Aceh' di aula Teater Museum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Asisten II Sekda Aceh Zulkifli bersama Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Then Suyanti dalam deklarasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (25/6). (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Arsip Nasional RI, Dr Mego Pinandito, dalam acara penganugerahan di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Lili Suparli SH MH dan Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH pada konferensi pers di Media Center Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks