Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Eks Dirum TVRI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar di Kepri

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan

Infoaceh.net -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2020-Juni 2023, MTR dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka, MTR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juni sampai 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Teguh dalam keterangan resmi pada Rabu 11 Juni 2025.

Teguh menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen, namun ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh, Tgk Furqan MA
Ketua Panitia Turnamen LLBC 2025, Ridha Mafdhul Gidong
Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pembunuhan eks Kombatan GAM Batee Iliek yang terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025.
Prof Dr Syamsul Rijal MAg
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Gedung Pertamina
Easycash [Humas PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)]
Ditangkap Kasus Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Mengaku Hanya Isi Waktu Luang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf berbincang singkat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di sela sela menghadiri pertemuan International Conference on Infrastructure (ICI) di JCC Senayan Jakarta, Kamis , 12 Juni 2025.
Belum Ada yang Bikin Pusing, Prabowo Tolak Reshuffle
Ternyata Korban Selamat dari Insiden Jatuhnya Pesawat Air India Duduk di Kursi 11A, Ajaib Luput dari Maut
Menag Bantah Isu Kuota Haji Dipangkas 50 Persen
Nasib Gibran di Tangan Prabowo

Nasib Gibran di Tangan Prabowo

Opini
Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran
Dedy Nur PSI Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf berbincang singkat dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela menghadiri pertemuan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan Jakarta, Kamis (12/6).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks