Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Eks Pemain Timnas U-23 Asal Aceh Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi, Jual Obat Terlarang Tramadol-Hexymer

Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas Indonesia U-23 asal Aceh ditangkap polisi pada Selasa (5/11) karena menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.

Infoaceh.net, Jakarta — Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas Indonesia U-23 asal Aceh ditangkap polisi pada Selasa (5/11).

Syakir diciduk karena memiliki obat-obatan terlarang. Pria 37 tahun ini ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, setelah polisi mendapat laporan masyarakat atas peredaran obat terlarang.

Dari tangan Syakir polisi menyita barang bukti 2.700 butir obat terlarang yakni 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.

Diduga obat-obatan ini akan diedarkan Syakir ke sejumlah orang di beberapa lokasi.

Polisi mengungkap Syakir adalah seorang bandar, bukan pengedar biasa.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Syakir Sulaiman mengaku sudah mengedarkan obat terlarang selama 2 tahun.

“Pengakuannya sudah mengedarkan lebih dari dua tahun. Baik menjual secara eceran ataupun per dus. Jadi dia ini bandar, bukan lagi pengedar biasa,” kata dia dilansir detik.com, Rabu (6/11/2024).

Menurut dia, Syakir mengedarkan obat terlarang setelah mengalami cedera panjang dan tidak memiliki penghasilan tetap.

“Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang,” kata dia.

Tono menyebut setiap bulan Syakir bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

“Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” ucap dia.

Atas perbuatannya Syakir dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Syakir tercatat sebagai pemain profesional hingga akhir 2019. Saat pandemi Covid-19 pada 2020, Syakir tak memiliki klub lagi. Pada 2019 ia membela Aceh United.

Kiprah Syakir di pentas sepak bola nasional mulai terdengar pada 2010 saat membela PSSB Bireun. Semusim di PSSB, pemain berposisi gelandang serang ini dipinang Persiraja.

Dari Persiraja, Syakir dikontrak Persiba Balikpapan pada musim 2012/2013. Kisahnya di Persiba inilah yang membuatnya dipanggil ke Timnas Indonesia U-23.

Sebelum membela Garuda Muda, Syakir sempat menjalani masa percobaan atau trial di klub Jepang, Venfort Kofu. Sayangnya Syakir gagal memenuhi ekspektasi klub.

Syakir dipanggil ke imnas Indonesia U-23 pada 2014 untuk persiapan Asian Games 2014 di Korea Selatan. Pelatih Timnas U-23 yang saat itu memanggil Syakir adalah Aji Santoso.

Nama Syakir pun makin dikenal. Ia lantas membela Sriwijaya FC (2014), Bali United (2015), dan akhirnya kembali ke Aceh United pada 2018 hingga memutuskan pensiun.

Setelah tak memiliki klub, Syakir sejatinya masih aktif bermain bola. Ia ambil bagian dalam sejumlah turnamen antar kampung (tarkam) juga sepak bola gembira di daerahnya.

Tak dinyana, pada akhir 2024 ini Syakir malah ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar obat terlarang. Sisa-sisa nama besar Syakir sebagai mantan pemain Timnas Indonesia U-23 sepertinya sirna.

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Enable Notifications OK No thanks