Eks Sekjen MPR Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, KPK Dalami Pengadaan Barang
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Maruf Cahyono,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia menambahkan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tag
- dugaan suap Rp17 miliar Sekjen MPR
- gratifikasi di lingkungan parlemen
- kasus korupsi Setjen MPR 2019-2021
- KPK periksa saksi Fahmi Idris dan Cucu Riwayati
- KPK selidiki korupsi pengadaan MPR
- Maruf Cahyono tersangka gratifikasi
- nasional
- pengadaan barang dan jasa MPR bermasalah
- peristiwa
- prabowo:
- Siti Fauziah klarifikasi kasus Maruf Cahyono
- www.infoaceh.net
Subscribe
Login
0 Comments