Eksploitasi Anak Untuk Berjualan Marak di Banda Aceh, Ketua DPRK Panggil Dinas Terkait
BANDA ACEH – Kasus eksploitasi anak di bawah umur saat ini marak terjadi di wilayah kota Banda Aceh.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar memanggil sejumlah kepala dinas terkait, Selasa (4/4/2023).
Adapun instansi yang diundang oleh Ketua DPRK yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, diterima di ruang kerja Ketua DPRK.
Farid Nyak Umar mengatakan, ia menerima banyak keluhan dari warga kota, tokoh masyarakat dan beberapa Ormas/OKP terkait menjamurnya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan modus mengais rezeki tersebut.
Dirinya merasa sangat khawatir akhir-akhir ini karena anak-anak dikerahkan untuk berjualan di beberapa persimpangan dan pusat Kota Banda Aceh, bahkan ada yang berjualan keluar masuk cafe hingga larut malam.
“Kita meminta pemerintah kota untuk dapat mengantisipasinya, karena upaya eksploitasi anak ini sangat mengancam masa depan anak. Ini perlu dibongkar. Saya menerima banyak keluhan yang disampaikan warga kota, baik yang menghubungi secara langsung atau disampaikan melalui media sosial,” ujar Farid.
Farid Nyak Umar menyatakan ini merupakan persoalan serius, karena anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi ini persoalan sangat serius, ” kata Farid Nyak Umar
Farid juga meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polresta Banda Aceh, sebab eksploitasi anak ini sudah sangat meresahkan.
Termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait ditingkat Propinsi Aceh, sebab sebagian besar anak-anak tersebut dari luar Banda Aceh.
Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, terkait dengan penegakan penertiban pihaknya sudah sangat rutin melakukan tindakan penertiban di persimpangan lampu merah dan warkop/kafe yang ada di Banda Aceh.