Empat Pencuri Pintu Besi Toko di Banda Aceh Diringkus Polisi
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pada Jum’at (4/11/2022) dini hari, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku OS sedang berada di rumahnya di salah satu gampong dalam kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil diringkus.
Sementara itu, barang hasil curian tersebut telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di Gampong Batoh dan di Gampong Pango. Polisi pun kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 10 lembar pintu besi warna orange dan empat pelaku pun kini memdekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (IA)
Baca Juga : Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini