Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Bupati Tapteng Masinton Gembira dan Siap Kelola
Tapteng, Infoaceh.net – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyambut dengan penuh kegembiraan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di bawah pengelolaan Kabupaten Tapteng.
“Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri. Ini kabar baik. Keempat pulau itu memang secara geografis lebih dekat dengan Tapanuli Tengah, sehingga sangat tepat jika kini berada dalam wilayah kami,” ujar Masinton saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diteken pada 25 April 2025.
Masinton menegaskan Pemerintah Kabupaten Tapteng siap mengelola dan menjaga wilayah baru tersebut. Ia menyebut langkah-langkah teknis akan segera disiapkan setelah menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Ketika pulau-pulau itu resmi masuk ke wilayah Sumut, maka secara otomatis tanggung jawab pengelolaan, pembinaan, dan pemantauan berada di bawah kami. Kami siap menjalankan amanah ini,” ujarnya.
Meski demikian, Masinton mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dan informasi teknis dari pemerintah provinsi.
Saat ini, Pemkab Tapteng baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.
“Kalau secara administratif sudah sah, maka kami akan segera meninjau ke lapangan untuk memastikan kondisi dan kebutuhan masyarakat atau infrastruktur di sana,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan akan memperjuangkan agar keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Tanah Rencong.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut Pemerintah Aceh telah menyerahkan berbagai bukti otentik dalam proses verifikasi Kemendagri, termasuk infrastruktur yang telah dibangun serta dokumen-dokumen pendukung.
Verifikasi tersebut juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Tapteng, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Pemerintah Aceh tetap berkomitmen memperjuangkan agar empat pulau itu kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh,” kata Syakir dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5).
Meski ada dinamika di tingkat administratif, Pemkab Tapteng tetap menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Ini soal administrasi dan batas wilayah. Kami percaya semua pihak akan menyikapinya secara bijak dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutup Masinton.