Empat Pulau Kembali ke Aceh, Safrizal ZA: Alhamdulillah!
Banda Aceh, Infoaceh.net — Setelah melalui polemik panjang dan sempat memicu gejolak di tengah masyarakat Aceh, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya diperdebatkan status kewilayahannya akhirnya resmi ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Kepastian tersebut diumumkan setelah adanya keputusan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, yang sebelumnya sempat berada di tengah sorotan publik, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan atas penetapan tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (17/6/2025), Safrizal menulis, “Alhamdulillah 4 pulau telah ditetapkan menjadi cakupan wilayah Aceh.”
Unggahan tersebut langsung mendapat perhatian publik. Banyak yang menyambutnya dengan apresiasi, meskipun tak sedikit pula yang mengingatkan kembali pada kontroversi pernyataan Safrizal sebelumnya.
Sebagai putra asli Aceh, Safrizal sempat dikecam oleh berbagai elemen masyarakat setelah dalam pernyataan terdahulu ia menyebutkan bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan Safrizal yang merupakan mantan Pj Gubernur Aceh itu memicu kemarahan masyarakat Aceh, yang merasa wilayahnya diklaim secara sepihak.
Bahkan, desakan agar Safrizal dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dicopot dari jabatannya sempat menggema di berbagai media lokal dan nasional.
Namun kini, setelah Presiden Prabowo menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam cakupan administrasi Aceh, Safrizal dinilai telah mengambil langkah elegan dengan menyampaikan secara terbuka rasa syukurnya.
Banyak pihak menilai, pernyataan Safrizal mencerminkan sikap legawa dan kedewasaan birokrasi, serta menjadi penanda bahwa pemerintah pusat mendengar aspirasi masyarakat Aceh.
Keputusan Presiden yang mengembalikan empat pulau ke Aceh ini dianggap sebagai angin segar dalam upaya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Aceh yang selama ini memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan dan hukum.