Empat Tips Tangkal Hoax Covid-19 dari ISKI Aceh
Jika tidak ada kasus positif harus segera disampaikan agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan situasi ini. Agar masyarakat Aceh tidak resah dengan banyak berkembang informasi yang tidak jelas sumbernya lewat media sosial.
Ketiga, Pemerintah Aceh perlu membentuk pengendali informasi terkait Covid-19. Dalam suatu krisis secara teori harus ada juru bicara tunggal apalagi di tengah akses informasi yang sangat terbuka dengan tersedianya kecanggihan teknologi informasi, dimana hampir setiap orang memilikinya dan merasa tahu sehingga dengan bebas menshare ke Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, Youtube dan media sosial lainnya.
Begitu juga para ilmuwan dan peneliti juga dengan bebas mengeluarkan pendapat, kadang itu bukan dalam bidangnya.
Namun koordinasi informasi resmi sangat diperlukan melalui kerja sama dari berbagai pihak menjurus pada satu sumber informasi yang dikelola oleh Pemerintah Aceh.
Keempat, untuk menangkal berita hoax yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab dan bisa meresahkan masyarakat, pihak yang berwenang dalam hal ini Polda Aceh bisa menggunakan personil disiagakan untuk memantau dunia maya. Mereka bisa diberikan tugas untuk patroli media cyber guna mencari informasi soal Covid 19.
Jika ditemukan ada informasi yang bohong dan meresahkan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti. Kalau masyarakat masih tetap membuat dan menyebarkan hoax, pihak kepolisian bisa menggunakan dasar hukum terkait sanksi pidana penyebar hoax yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Mari kita sama-sama berdoa dan meningkatkan kadar keimanan kepada Allah Swt agar wabah Covid 19 cepat berakhir supaya kita semua bisa beraktifitas kembali seperti biasa. Masyarakat tetap tenang dan tidak panik agar selalu mematuhi himbauan pemerintah. Senantiasa berada di rumah masing-masing dan menjaga jarak fisik (social distancing) demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pungkas Hamdani yang juga Wakil Dekan II Fisip Unsyiah. (TA)