Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

ETLE Beroperasi 24 Jam, 11.677 Pelanggar Lalu Lintas di Aceh Terekam CCTV

Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten/kota yaitu Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam dan Takengon.
M Ichsan M Saman
Ditlantas Polda Aceh memperkuat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi ETLE yang beroperasi 24 jam penuh. (Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEHDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang beroperasi 24 jam penuh.

Sejak diaktifkan tahun 2022, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulan.

Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi ke rumah pelanggar.

Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten/kota yaitu Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam dan Takengon.

Selain ETLE statis, Ditlantas Polda Aceh juga telah mengoperasikan ETLE Mobile, di mana personel lalu lintas menggunakan kamera HP untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan.

Foto atau video pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses dan dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar.

ETLE Mobile ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera tetap.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menjelaskan pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi.

“Jika tidak, kendaraan yang terdata akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (7/5).

Ia menegaskan kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi infrared yang terpasang.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam hari pun tetap wajib pakai helm,” ujar Iqbal, sembari menambahkan teknologi ETLE juga digunakan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan pemetaan daerah kecelakaan di Aceh.

Lainnya

Kronologi Dugaan Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Okie Sebut Bukan Gimmick
Pemain Inter Miami, Luis Suarez rayakan gol
Iran Kembali Serang Israel, Klaim Trump Soal Gencatan Senjata Tidak Terbukti
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul
VIRAL Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Panggil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi "Raja", Kenapa?
Timnas Portugal juara UEFA Nations League 2024/25
Update Pendaki Jatuh di Jurang Rinjani, Juliana Marins Ditemukan, tapi Kondisinya Tidak Bergerak
75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Iran Luncurkan 6 Rudal ke Qatar, Diduga Lokasi Pangkalan Militer AS
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta menjadi momentum penting untuk memperkenalkan logo baru dan nama Bank Jakarta sebagai call name atau merek dagang baru dari PT Bank DKI.
Uang rupiah.
Ilustrasi: emas batangan
Ilustrasi Uang
Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.
Pemain PSG Achraf Hakimi selebrasi gol sujud syukur
Ilustrasi tekstil.
IHSG.
Enable Notifications OK No thanks