Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fahri Hamzah Lawan Draf Sendiri: Rumah Subsidi 25 Meter Dinilai Tak Manusiawi

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” kata Fahri di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).

Infoaceh.net – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan usai beredarnya draf aturan batas minimal rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” kata Fahri di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).

Fahri berdalih, pemerintah justru tengah mempertimbangkan untuk memperluas ukuran dari rumah subsidi tersebut agar sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SGDs).

“Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” ujar Fahri.

Sebelumnya, beredar draf aturan baru Kementerian PKP soal ukuran rumah subsidi, akan ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai. Makin jauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 menjelaskan, luas bangunan rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Adapun ketentuan luas tanah minimal ini lebih kecil bila dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan ini batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai standar baru tersebu malah membuat rumah subsidi jadi kurang layak. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) diingatkan untuk tak terburu-buru, harus ada kajian khusus sebelum ambil keputusan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh Mahmud Padang di tugu Pulau Panjang, Kabupaten Aceh Singkil
Indonesia Serahkan Initial Memorandum Aksesi OECD di Ministerial Council Meeting 2025 di Paris
KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta di Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker
Ilustrasi
Liverpool resmi lepas kiper Caoimhin Kelleher ke Brentford
Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh personel Damkar
10 Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan komitmennya dalam menangani pengungsi konflik di tanah Papua.
Ratusan warga dari berbagai elemen Selasa (3/6) berkumpul di gugusan empat pulau di Aceh Singkil untuk menggelar deklarasi penegasan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Beckham Putra. (Foto: Dok. Persib Bandung)
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di MTsN 1 Model Banda Aceh, Senin (2/6). (Foto: For Infoaceh.net)
BTN Percepat Spin Off BTN Syariah, OJK Dukung Jadi Bank Umum Syariah Fokus Perumahan
Dokter UI Ingatkan Bahaya Vape: Sama Beracun dengan Rokok Tembakau
Mahasiswa pecinta alam UKM Gainpala UIN Ar-Raniry mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengambil langkah konkret melindungi ekosistem Rawa Tripa
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
PSM Makassar
Pertemuan OJK Aceh dengan jajaran Komisaris dan Direksi Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Danantara Indonesia gandeng Himbara bahas strategi penguatan ekonomi
Tiga Eks Stafsus Digeledah, Janggal Kalau Kejagung tak Periksa Nadiem di Korupsi Chromebook
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks