Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp1,5 M Gegara Ijazah Jokowi, Minta Nama Jokowi Direhabilitasi di Media

“Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta dan immateriil sebesar Rp750 juta,” tulis Farhat dalam berkas permohonan gugatan yang dikutip Rabu, 16 Juli 2025.
Pengacara kontroversial Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Infoaceh.net – Pengacara kontroversial Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kisruh ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Farhat mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo sekaligus eks Wakil Menteri Desa Paiman Raharjo.

Dalam gugatan perdata yang telah terdaftar pada Senin, 14 Juli 2025 itu, Farhat menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pencemaran nama baik kliennya yang dituding sebagai otak di balik ijazah palsu Jokowi.

“Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta dan immateriil sebesar Rp750 juta,” tulis Farhat dalam berkas permohonan gugatan yang dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

Farhat menyebut Paiman difitnah secara brutal di media sosial oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sepanjang Mei hingga Juli 2025.

Mereka menuding Paiman sebagai aktor intelektual yang memalsukan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada dan menyebarkan narasi bahwa ijazah tersebut dicetak di Pasar Pramuka.

Farhat menyatakan, tudingan itu tak berdasar. Bahkan Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat dilayangkan pihak Roy Suryo cs.

“Polisi telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh UGM adalah asli dan sah,” tegas Farhat.

Ia pun meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi di Berita Negara dan media cetak.

Gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025 mendatang.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:

  • Tergugat I: Eggi Sudjana

  • Tergugat II: Roy Suryo

  • Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma

  • Tergugat IV: Kurnia Tri Royani

  • Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar

  • Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor

  • Tergugat VII: Hermanto

Sedangkan turut tergugat dalam perkara ini adalah:

  • Turut Tergugat I: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

  • Turut Tergugat II: Presiden Joko Widodo

  • Turut Tergugat III: Universitas Gadjah Mada (UGM)

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Satu-satunya Gereja Katolik di Jalur Gaza, Gereja Keluarga Kudus diserang oleh tank militer Israel pada Kamis, 17 Juli 2025. 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks