INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Farid: Penetapan Banda Aceh Zona Merah Sangat Dipaksakan

Last updated: Sabtu, 6 Juni 2020 00:03 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
53
SHARE
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar (tengah) didampingi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman (kiri) menyatakan protes keras penetapan Banda Aceh sebagai zona merah ancaman Covid-19.

* DPR Kota Protes Keras

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan protes keras penetapan Banda Aceh sebagai zona merah ancaman Coronavirus Disease (Covid-19). Dewan juga mendesak Wali Kota untuk mempertanyakan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, dasar apa menetapkan kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah.

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi oleh Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda, dalam rapat paripurna dewan, penyampaian tanggapan atau jawaban Terhadap pemandangan umum, fraksi – fraksi dewan mengenai rancangan qanun inisiatif Wali Kota Banda Aceh tahun 2020, di Gedung DPRK Banda Aceh, pada Jum’at (5/6).

- ADVERTISEMENT -

“Melalui rapat paripurna ini kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat apa yang menjadi dasar sehingga Kota Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah bersama 8 kab/kota lain di Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

“Sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440 /7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman dari covid 19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, tertanggal 2 Juni 2020,” ujar Farid Nyak Umar.

- ADVERTISEMENT -
TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

Farid menuturkan siapa sebenarnya yang berwenang untuk menetapkan zona merah ini, apakah pemerintah Provinsi atau Pemerintah pusat, karena pemerintah provinsi (Kadis Kesehatan Aceh) mengatakan hanya menginformasikan keputusan pusat yang disampaikan kementerian kesehatan.

Sementara pemerintah pusat jika tidak mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi dari mana mereka mendapatkan informasi itu.

Karenanya, DPRK Banda Aceh berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat tidak melepas tangan terkait ini.

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

“Karena menurut penilaian kami Banda Aceh merupakan salah satu kabupaten/kota terbaik dalam melakukan penanganan Covid-19 ini,” jelasnya.

- ADVERTISEMENT -

Karena itu pihaknya meminta kepada wali kota untuk mempertanyakan apa sesungguhnya yang menjadi kriteria dan parameter penilaian bagi pemerintah atasan. Dewan kota merasa penetapan Kota Banda Aceh sebagai zona merah ini sangat dipaksakan.

Seharusnya tim gugus tugas pusat penanganan Covid-19 memberikan ‘rambu-rambu’, sebab penetapan ini sangat merugikan kota Banda Aceh, berdampak negatif bagi pemerintah kota dan masyarakat Kota Banda Aceh.

Hal serupa juga disampaikan Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang akan melayangkan protes kepada pemerintah pusat kenapa Banda Aceh masuk dalam salah satu zona merah.

Menurut Aminullah, penetapan ini merugikan Banda Aceh, apabila ditetapkan menjad zona merah, masyarakat tidak bisa lagi bergerak, begitu juga perekonomian akan lumpuh kembali, maka ini perlu dipertanyakan kembali.

“Kita bukan tidak menerima, tapi kalau dengan alasan yang pas, kita terima, karena dalam penetapan ada tahapan zona, maka kita ingin koreksi kebijakan tersebut,” kata Aminullah Usman didampingi Wakil Wali Kota, Zainal Arifin.

Pada kesempatan tersebut, segenap anggota DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga melakukan pernyataan sikap bersama menolak penetapan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19. (IA)

Previous Article 52 50 Personil Ditlantas Polda Aceh Jalani Rapid Tes, Hasilnya Non Reaktif
Next Article 54 Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi Di Saree

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Data Sementara: 32 Orang Meninggal Dunia Korban Banjir dan Longsor Aceh
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

PLN Aceh Siagakan Genset dan Lampu Darurat di Fasilitas Publik Padam Listrik

Kamis, 27 November 2025
Umum

Menko Polkam Ingatkan TNI dan Polri Selalu Kompak Jaga Keamanan Aceh

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?