Fenomena Celana Pendek di Bumi Syariat, Ironi yang Kian Nyata
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Fenomena maraknya kaum lelaki mengenakan celana pendek di Banda Aceh semakin mencerminkan paradoks antara narasi dan realitas syariat Islam di Serambi Mekkah.
Sebagai kota yang menjadi barometer penerapan syariat Islam di Indonesia, pemandangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah nilai-nilai syariat mulai tergerus oleh tren?
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh Tgk Rusli Daud SH.I MAg menyoroti fenomena ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang telah lama ditetapkan.
“Regulasi tentang pakaian sesuai syariat Islam di Aceh masih berlaku dan harus dihormati. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak kurang peduli terhadap hal ini,” tegasnya di Kantor MPU Banda Aceh, Selasa, 25 Maret 2025.
Menurutnya, penerapan Islam secara kaffah tidak bisa terwujud tanpa keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, terutama di sektor fashion.
“Kita tidak bisa hanya berharap pada regulasi tanpa ada kesadaran dari individu dan kolektif masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
MPU Kota Banda Aceh bersama MPU Aceh sebagai bagian dari Muspida Plus telah berulang kali mengingatkan pentingnya berpakaian sesuai tuntunan syariat. Namun, kesadaran kolektif masih menjadi tantangan.
“Masyarakat harus memahami bahwa menjaga diri dan keluarga dari pakaian yang tidak sesuai dengan nilai Islam, seperti celana pendek dan pakaian ketat, adalah bagian dari komitmen terhadap syariat,” ujarnya.
Tak hanya individu, para pelaku usaha juga memiliki peran strategis. “Sebagai pebisnis yang beroperasi di tanah syari’at, seharusnya mereka tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan nilai-nilai Islam,” kata Tgk Rusli.
Keberadaan baliho yang menampilkan pria bercelana pendek di ruang publik, menurutnya, menjadi bukti masih ada pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip syariat dan kearifan lokal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menegakkan norma-norma syariat Islam.