Forbes DPR-DPD RI Aceh Lawan Mendagri, Minta Presiden Batalkan Keputusan 4 Pulau Masuk Sumut
Jakarta, Infoaceh.net – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) RI Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil masuk menjadi bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Rabu pagi (28/5/2025), yang diikuti Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh.
Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.
Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan.
Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh.
Selain itu, Forbes meminta Presiden Prabowo membatalkan Kepmendagri soal empat pulau Aceh yang diklaim milik Sumut.
Rapat tersebut dihadiri oleh H Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, Ruslan Daud, Irmawan, Muslim Aiyub, HT Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut, ikut pula Azhari Cage dan Tgk. Ahmada, Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh TA Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ghufran Zainal Arifin, Irsan Sosiawan dan Samsul Bahri (Tiyong).
Forbes menyoroti keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah. Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan.
Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut.