Forkopimda Aceh Utara Larang Non Mahram Bukber Duduk Semeja
ACEH UTARA — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Salah satu seruannya adalah melarang laki dan perempuan yang bukan mahram duduk semeja saat berbuka puasa bersama (Bukber).
Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda mengajak masyarakat untuk memperbanyak amal ibadah kepada Allah.
Seruan bersama itu juga berisikan larangan-larangan baik kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pengelola toko, rumah makan, warung kopi/kafe, dan pedagang lainnya.
Forkopimda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkokoh ukhuwah islamiah dan silaturahmi sesama muslim sehingga terpelihara perdamaian yang telah terbina, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa, mengenakan pakaian yang menutupi aurat bagi kaum laki-laki dan wanita serta menghindarkan diri dari perbuatan lagha, tidak bermanfaat, dan dosa.
Seruan bersama ini berisi lima larangan. Pertama, menghentikan kegiatan usaha, warnet, play station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat menggangu ketentraman beribadah selama bulan suci Ramadan.
Kedua, tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya salat tarawih.
Ketiga, bagi pemilik warung kopi/kafe atau tempat makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Keempat, bagi pemilik toko, warung atau kafe dilarang membuka usahanya sebelum salat tarawih selesai dilaksanakan kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Kelima, pemilik warung kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (Bukber) yang bukan mahram duduk satu meja, dan 15 menit sebelum salat Isya agar ditutup, semua pengunjung jangan ada lagi di dalam, serta dapat disimpulkan dibuka kembali setelah shalat tarawih.
Untuk non muslim, diharapkan untuk dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkat laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa dan peliharalah kerukunan hidup antarumat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Begitu juga untuk aparatur negara diharapkan terus memelihara kode etik dan kehormatan korp sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat yang wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dengan bertindak arif dan bijaksana.
Sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syariat Islam khususnya dan kesucian bulan suci Ramadhan.
Terakhir untuk pengusaha hiburan dan tempat rekreasi, selama bulan Ramadan diharapkan tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi. Kemudian bagi pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menjaga dan mensosialisasikan seruan ini sehingga seluruh masyarakat memaklumi dan mengindahkannya.
Seruan bersama tertanggal 7 Maret 2023 itu ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, Ketua DPRK Aceh Utara, Dandim 0103/Aut, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara, serta mengetahui Danrem 011/Lilawangsa. (IA)