Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

Infoaceh.net -Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan politis.

Demikian dikatakan Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

“Usulan pemakzulan politis karena tidak ada suatu pebuatan melanggar hukum yang dilakukan Gibran,” kata Pitra.

Pitra mendorong Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat pemakzulan.

“Pihak yang mengusulkan pemakzulan harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu ke pengadilan apa yang dilanggar, sehingga tidak asal menuduh,” kata Pitra.

Pitra juga menanggapi keterangan dari Mahfud MD soal akun Fufufafa yang apabila terbukti milik Gibran bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari kursi Wapres.

“Itu pemahaman hukum keliru,” kata Gibran.

Menurut Pitra, seumpamanya dugaan perbuatan tercela akun Fufufa itu terbukti benar milik Gibran, yang bersangkutan tetap tidak bisa dimakzulkan. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selama menjabat Wapres,

Kata Pitra, perbuatan jabatan Wapres itu melekat pada Gibran sejak diambil sumpahnya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto sampai akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.

“Kalau dugaan perbuatan masa lampau tidak bisa disamakan dengan perbuatan selama menjadi Wapres. Sehingga keterangan Mahfud MD tersebut adalah pemahaman yang tidak berdasar hukum,” kata Pitra.

Pitra mengingatkan bahwa pemakzulan sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 A UUD 1945. Dalam pasal itu memuat syarat pemberhentian Presiden atau Wapres, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

Kemudian pada Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada Pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

“Jadi usulan pemakzulan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut merupakan omon-omon dan angan-angan saja,” kata Pitra

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Tanggapan Jokowi soal Nabi jadi Bulan-bulanan Netizen
Gempa M 4,4 Guncang Pidie Jaya Aceh, Akibat Aktivitas Sesar Sumatera
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Ustaz Abdul Somad
Wahai Tito, Aceh Sudah Berdaulat Ratusan Tahun Sebelum Indonesia Ada
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menemui Founder & Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Sabtu (14/6). (Foto: Ist)
24 dosen UIN Ar-Raniry lulus sebagai asesor kompetensi bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Gennaro Gattuso
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tidak akan mengalami masalah di luar negeri selama keberangkatan dilakukan secara prosedural.
Motor gede (Moge) merek Harley Davidson dan satwa langka, yang diduga barang bukti hasil penyelundupan dari Thailand diamankan di Polres Aceh Timur, Ahad (15/6). (Foto: Ist)
Jake Paul sukses kalahkan Mike Tyson
Polda Sumut Ungkap Penipuan Seleksi Bintara Polri Senilai Rp1,43 M
Kerja sama BNI dan Republikorp.
Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Sudjatmiko Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Perlu Sinergi Lintas Sektor
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa mengecam keras pernyataan seorang tokoh elit nasional yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998.
Tiga Bandara Indonesia Masuk Daftar 10 Tersibuk di Asia Awal 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks