Gadis 16 Tahun Diperkosa 16 Pria di Aceh Timur, Polisi Baru Tangkap 3 Pelaku
ACEH TIMUR — Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari 16 pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Peureulak.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial LI (16) warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu malam, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Selasa sore (29/8/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya.
Saat dihubungi melalui Handphone untuk pulang, LI menjawab akan segera pulang.
Sampai dengan keesokan harinya, LI belum kembali ke rumah, kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.
Dan pada Jum’at, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar dari familinya di Peureulak mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menyebutkan, LI mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bukan hanya dengan ZA, namun dengan 15 temannya, di antaranya RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).
Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI, berinisial ZA.
Dari Laporan Polisi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19) bersama MU (24) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu 13 pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.
Untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.
Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni. (IA)