Gagal Perkosa Adik Ipar, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Infoaceh.net – Seorang pria berinisial AR (31), warga Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan percobaan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) di rumah mertuanya.
Pelaku awalnya diminta mengantar hasil panen kakao, namun justru melancarkan aksi bejat saat mengetahui korban tengah tertidur seorang diri.
“Korban sedang tidur di rumah mertuanya, saat itulah pelaku datang dan langsung menindih tubuh korban sambil memeluk dari belakang,” ungkap Kapolsek Kalumpang, Ipda I Kadek Suwindra, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Korban sontak terbangun dan berteriak minta tolong. Namun pelaku justru membalas dengan memukul wajah korban dua kali. Beruntung, korban berhasil melawan sehingga pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Kalumpang. Polisi segera bergerak cepat dan menangkap AR tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalumpang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suwindra menambahkan, pihak kepolisian tengah menunggu laporan resmi dari keluarga korban serta hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti.
“Korban diarahkan untuk melapor ke Polresta Mamuju dan menjalani visum. Kami juga mengimbau pihak keluarga agar tidak bertindak sendiri,” ujar Suwindra.
Meski ada hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban karena korban adalah adik kandung dari istri pelaku—Suwindra memastikan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan.
“Hingga kini keluarga masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan dilanjutkan secara hukum atau diselesaikan secara adat. Tapi polisi tetap komit mengawal proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan kejahatan seksual dalam lingkup keluarga yang kembali mencoreng nilai kemanusiaan dan moralitas. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa demi perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil.