Game Judi Online Tak Kunjung Diblokir, Banda Aceh Jadi Smart Gambling City
Banda Aceh — Sejak penetapan fatwa haram judi online oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada tahun 2016, fenomena penyakit masyarakat berupa game judi online chip higgs domino bukan hanya terjadi di Kota Banda Aceh tapi hampir di seluruh Aceh, bukannya semakin hari semakin minim namun semakin marak dimainkan oleh masyarakat lintas usia dan profesi.
Tentu ini tidak bisa dianggap masalah sepele oleh Pemerintah dan tidak cukup diatasi dengan dalih “sudah kirim surat”.
Teuku Farhan, sosok Praktisi IT Aceh yang sudah aktif mengampanyekan pemanfaatan IT yang positif dan produktif sejak 2010 ini mengungkapkan, fenomena game judi online ini sungguh mengkhawatirkan.
Bahkan belakangan muncul berbagai macam modus judi online dalam bentuk lain yang kekinian sesuai perkembangan zaman berupa game atau permainan elekronik dengan akses internet dan WiFi yang dapat dimainkan hanya melalui ponsel pintar mulai ponsel harga terjangkau seperti Android sampai yang mewah seperti iPhone, sangat praktis dan tidak perlu menggunakan laptop atau PC desktop.
Sehingga kini berjudi dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, oleh siapa saja. Apalagi HP jenis android kini sangat mudah ditemukan pada anak-anak yang bahkan belum sampai usia baligh sudah difasilitasi ponsel pintar ini oleh orang tuanya.
Beberapa pesantren dan sekolah bahkan ada yang sudah mulai melonggarkan aturan dilarang membawa ponsel pintar ke sekolah dengan alasan pandemi dan mengikuti perkembangan zaman.
Pemerintah dalam hal ini juga gagal melindungi ancaman judi online yang semakin mewabah di masyarakat.
Hal ini terbukti game judi online terpopuler Higgs Domino Island yang memiliki basis pengguna di Indonesia mencapai 50 juta ini masih bebas diakses dan tidak diblokir oleh yang berwenang, yakni Pemerintah Kota Banda Aceh selaku pemegang otoritas dan memiliki segala fasilitas.
Banda Aceh Smart Gambling City
Pemerintah Kota Banda Aceh dikenal dengan salah satu keunggulannya dalam bidang pelayanan publik bahkan dijadikan salah satu pilot project nasional program Islamic Smart City kini layak mendapat predikat Kota Banda Aceh Smart Gambling atau Banda Aceh Kota Pintar Judi.
Permainan game judi online mampu mendominasi aktivitas masyarakat dibanding layanan kota pintar berbasis teknologi. Tidak layak disebut pintar jika pemerintah kota tidak mampu melindungi warga dari aktifitas judi.
Evaluasi Kepala Diskominfotik
Dalam momentum ini, Pj Wali Kota Banda Aceh sudah selayaknya mengevaluasi kinerja Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang gagal melindungi warga dari konten negatif, jika perlu lakukan seleksi dengan melibatkan akademisi ahli IT dan praktisi IT independen (non-akademisi) untuk mencari pengganti yang punya kompetensi untuk mewujudkan visi Islamic Smart City agar tidak dicap hanya sekedar slogan kosong.
Perlu dipilih seorang pimpinan yang sesuai kompetensi dan ahli di bidangnya jika tidak maka yang terjadi hanyalah kehancuran seperti yang kita lihat saat ini. Warga bebas bermain game judi online dimana saja seakan pemerintahan tidak berfungsi melindungi.
Pemerintah juga perlu membentuk tim khusus dan independen untuk mengawasi dan memblokir konten negatif yang setiap saat pasti berkembang. Upaya tersebut bisa mulai dilakukan di kalangan internal pemerintahan agar ASN tidak dapat mengakses game judi online kemudian diterapkan pada lingkungan masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak penyedia layanan internet (ISP).
Banyak situs judi online yang sudah diblokir tapi itu cuma pemain kecil, bahkan situs aplikasi robot trading online juga berhasil diblokir misalnya website pantheratrade.live, penyedia aplikasi robot trading yang sudah diblokir dan menampilkan halaman situs diblokir dengan logo Kominfo dan Telkom Indonesia.
Ini artinya pemerintah mampu memblokir aplikasi game judi online. Jadi bukan masalah mampu, tapi masalah mau atau tidak.
Dosen Senior Universitas Syiah Kuala (USK) dan pakar hukum tata negara Dr M Nur Rasyid MH menyampaikan, Pemerintah/Eksekutif bertanggung jawab memberi perlindungan kepada masyarakat.
“Karena judi itu merusak masyarakat jika tidak dilindungi oleh pemerintah/penguasa maka yang berdosa itu penguasa ini. Yang ikut menzalimi rakyat. Apalagi kita sudah punya fatwa haram tentang judi online. Jadi jangan dianggap selesai dengan surat. Pakai kewenangan,” ujar M Nur Rasyid yang pernah menjadi Staf Ahli Gubernur Aceh di masa Zaini Abdullah.
Pihak ISP juga tidak boleh semena-mena dengan tidak peduli terhadap masalah ini dengan meloloskan akses judi online dan didorong agar mengikuti kekhususan Aceh yakni syariat Islam.
Jika tidak, ISP nakal pendukung judi online ini perlu diberi sanksi dicabut izinya beroperasi di Aceh. Untuk apa mempertahankan akses internet negatif jika rusak satu generasi. Negeri ini tidak boleh kalah oleh judi.