Banda Aceh – Pemerintah Aceh diminta untuk segera berupaya melakukan pemberantasan game judi online di Aceh. Sebab, perkembangan game judi online di Aceh kini semakin menjurus kepada persoalan sosial yang merusak.
Di sisi lain, keharaman judi online ini telah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak tahun 2016 lalu.
Permintaan itu disampaikan Ketua I Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Dr. Teuku Zulkhairi melalui siaran pers kepada media ini Rabu (4/11), menyikapi kasus gugat cerai tiga pasangan suami istri di Aceh Besar gara-gara Game Chip Domino.
“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya, Pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggungjawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online sejak tahun 2016 lalu,“ tegasnya.
Menurut akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry ini, persoalan judi online chip domino ini bahkan sudah menjurus kepada kerusakan sosial. Misalnya seperti kasus terbaru dimana Mahkamah Syari’ah Jantho telah menangani setidaknya tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino.
“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi, ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online,“ ungkapnya.
Ia mengingatkan, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibakan Pemerintah Aceh mengeksekusi fatwa MPU, akan tetapi mengabaikan fatwa MPU itu sama dengan pemerintah Aceh melepaskan tanggung jawabnya melaksanakan Syari’at Islam, khususnya dalam memberantas judi.
“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar Syari’at Islam di Aceh terus berjalan. Jika tidak, maka bukan saja syariat Islam akan mengalami stagnasi alias vakum di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (IA)