Gay di Surabaya Pasang Tarif Rp 40 Juta, Pelanggan Cuma Bawa Rp 80 Ribu, Ngamuk!
Infoaceh.net – Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy menjadi terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman. Sugeng menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sugeng merupakan seorang gay, sementara dua korbannya RD dan DE adalah teman kencan sesama jenis Sugeng yang diperas hingga puluhan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menyatakan terdakwa Sugeng awalnya di-chat pribadi oleh RD di aplikasi khusus gay. Saat itu, RD meminta foto telanjang terdakwa.
RD yang tertarik kemudian mengajak terdakwa bertemu di hotel untuk berhubungan badan. Setelah itu Sugeng minta ongkos tarif sebesar Rp 20-40 juta.
Namun saat itu RD hanya punya uang tunai Rp 80 ribu. RD lalu diancam kalau tak menuruti permintaan Sugeng, dia akan dilaporkan ke polisi. Akhirnya, RD mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu.
Korban Kedua Diancam Pukul Pakai Setrika
Selain RD, korban kedua Sugeng, DE.
DE mengenal Sugeng melalui sebuah aplikasi khusus gay.
Mereka lalu berbincang dan sepakat untuk bertemu pada 6 Februari 2025 di sebuah hotel di Surabaya.
Keduanya lalu berhubungan badan. Setelah itu Sugeng meminta uang kepada DE sebesar Rp 40 juta.
Karena tak punya uang sebanyak itu, DE meminta Sugeng untuk menurunkan nominal yang diminta. Bukannya diturunkan, permintaan itu justru direspons dengan kekerasan oleh Sugeng.
DE juga diancam akan dilaporkan ke polisi. DE yang ketakutan ini akhirnya meminta maaf.
“Setelah itu terdakwa berkata ‘Saya ini tidak gratisan saya open BO yang tidak bisa dipegang-pegang seenaknya ada tarifnya sendiri kamu mau yang mana Rp 20 juta, atau Rp 40 juta, atau mau kamu saya pukul pakai setrika!?’ dengan perkataan terdakwa tersebut saksi DE diam saja,” kata jaksa Dzulkifli.
Sugeng tak mau tahu alasan DE dan tetap memaksa untuk membayar puluhan juta. “Saksi DE diminta untuk pinjam uang dari teman atau online,” kata Dzulkifli.
Kemudian DE meminjam uang pada tantenya sebesar Rp 3 juta dan ia punya tabungan sebesar Rp 300 ribu. Uang Rp 3,3 juta itu kemudian ditransfer ke Sugeng.
DE juga tak diperbolehkan keluar kamar sebelum melakukan pembayaran yang mencapai besaran Rp 10 juta, serta diancam akan dipukuli. Selanjutnya, DE kembali mentransfer uang sebesar Rp 7 juta.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sugeng, Julaeha, membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan. Ia menyampaikan bahwa kliennya memang bekerja sebagai lelaki panggilan.
“Udah tahu kerjaannya memang seperti itu, ngapain mereka datang. Jadi ya sama aja,” kata Julaeha.