Gelapkan Mobil Rental di Bener Meriah, Warga Sumut Ditangkap

Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap AY (36), warga Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (18/3), yang diduga melakukan penggelapan mobil rental warga Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah

REDELONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap AY (36), warga Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 08:00 WIB.

AY ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik warga Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan seorang laki-laki warga Sumatera Utara, lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik warga Bener Meriah.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“AY ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Bener Meriah dibantu Personel Polsek Pangkalan Brandan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sei Lapan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,” kata Indra.

Kapolres Bener Meriah menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dengan modus ingin merental mobil korban selama dua hari dengan membayar rental sebesar Rp 600.000, mobil yang dirental tersebut Daihatsu Xenia tahun 2018 warna putih Nomor Polisi BL 1442 GC, milik Khawa (57) warga Kampung Setie Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.

“Namun setelah 2 hari berlalu mobil yang dirental tersebut tidak kunjung kembali, korban mencoba menghubungi ke Handphone pelaku, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bener Meriah,” ungkap Indra.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (IA)

Tutup