Gelar Rakerda 2023, Kejati Aceh Kumpulkan Kajari Evaluasi Kinerja

Kejati Aceh menggelar Rakerda tahun 2023 yang diikuti 23 Kajari dan 2 Kacabjari serta pejabat struktural selama dua hari 12-13 Desember 2023 di Hotel Kriyad Muraya Banda Aceh

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2023 yang diikuti 23 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 2 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) serta para pejabat struktural.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari mulai 12-13 Desember 2023 di Hotel Kriyad Muraya Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Joko Purwanto mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah dan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

Kemudian tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI.

“Rapat Kerja ini memprioritaskan pokok-pokok pembahasan tentang penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2025 seluruh Satker Kejaksaan se-Aceh,” kata Joko Purwanto dalam sambutannya, Selasa, 12 Desember 2023.

Selain itu, pada kegiatan tersebut, Joko menyebutkan juga ikut membahas inventarisasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2022 dan capaian kinerja semester I Tahun Anggaran 2023.

“Termasuk perkiraan capaian kinerja semester II Tahun Anggaran 2023 seluruh satker,” sebutnya.

Joko mengatakan, dalam capaian kinerja tersebut, juga ikut membahasnya pelaksanaan tupoksi bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, kata Joko pada kegiatan tersebut juga ikut membahas terkait pengawasan dan Pidana Militer yang dikaitkan dengan pencapaian target Prioritas Nasional.

“Seperti Penyuluhan Hukum, Pembuatan Ruang Restoratif Justice dan Pembuatan Pos Pemilu,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Joko, dalam pembahasan capaian kinerja, pihaknya pihaknya juga mendiskusikan berbagai kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari PNBP, Hibah, dan seterusnya. Dan para Kajari dan Kajabjari juga diberi materi kegiatan diluar tupoksi.

“Sesuai yang diamanatkan oleh Presiden (Direktif Presiden), Menteri Koordinator atau Menteri terkait. Seperti Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM),” jelas Joko.

Kata Joko, usai kegiatan ini berlangsung, semua dokumen laporan hasil pembahasan akan menjadi bahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menambahkan dalam kegiatan Rakerda tersebut akan membahas program dokumen manajemen dan program penanganan perkara untuk anggaran tahun 2025. Dalam program tersebut, ada tujuh kelompok kerja (Pokja). Dari 25 satker, dibagi jadi tujuh Pokja.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir seluruh Kajari dan Kacabjari se-Aceh, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukzhan, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Izharul Haq dan Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Aceh, Iman Adi Marta. (IA)

Tutup