INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Gerindra Tak Sepakat Revisi Qanun LKS dan Tolak Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Last updated: Rabu, 17 Mei 2023 23:59 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad
SHARE

BANDA ACEH— Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Gerindra tidak sepakat dengan keinginan dan wacana yang disampaikan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya untuk merevisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di Aceh.

KPU RI melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengumumkan tiga besar peserta yang lulus seleksi terbuka jabatan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Tiga Nama Lulus Seleksi Calon Sekretaris KIP Aceh

“Kami di Gerindra dari awal tidak sepakat dengan wacana untuk revisi Qanun LKS apalagi sampai mengembalikan lagi bank konvensional untuk dibuka lagi di Aceh. Itu sama dengan membawa Aceh kembali ke jurang riba,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad, kepada Infoaceh.net, Rabu (17/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, Gerindra akan menolak dan melawan dengan keras setiap upaya untuk mengembalikan praktik riba di Aceh, di saat Aceh tengah menjalankan sistem ekonomi secara syariah dalam beberapa tahun ini setelah lahirnya Qanun LKS.

Apalagi wacana untuk mengembalikan bank konvensional itu hanya gara-gara pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami gangguan layanan akibat terjadinya error beberapa hari yang lalu.

- ADVERTISEMENT -
Kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan sepeda motor terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Ceubrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Selasa sore (21/10/2025). (Foto: Ist)
Sepeda Motor Vixion Hangus Terbakar Ditabrak Ambulans di Aceh Utara

Bahkan gangguan layanan yang terjadi pada BSI tidak serta merta harus ditindaklanjuti dengan tindakan merevisi Qanun LKS yang sudah terbentuk diterapkan di Aceh sejak awal tahun 2022.

Karena adanya gangguan BSI itu hanya masalah teknis gangguan dalam pelayanan perbankan syariah, sementara Qanun LKS itu adalah regulasi dalam menjalankan sistem ekonomi syariah di Aceh.

“Masak hanya gara-gara beberapa hari gangguan teknis satu bank syariah yakni BSI, kita mau revisi Qanun LKS sebagai regulasi ekonomi syariah. Kan di Aceh masih banyak bank-bank syariah lain yang beroperasi, kenapa justru ada yang berpikir untuk kembalikan bank konvensional dan hidup bersama riba lagi,” sebut Abdurrahman Ahmad yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh ini.

Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video peresmian masjid yang diwarnai pertunjukan musik dangdut. Aksi tersebut memicu gelombang kecaman warganet lantaran dianggap menodai nilai-nilai kesucian rumah ibadah.
Viral Peresmian Masjid Diwarnai Dangdutan, Netizen: “Panitianya Waras Nggak?”

Abdurrahman menyebutkan, jangan karena BSI error lalu dijadikan alasan untuk revisi Qanun LKS dan datangkan bank konvensional yang sama-sama diketahui sebagai riba, dimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan perang kepada pelaku riba.

- ADVERTISEMENT -

“Ibaratnya, jangan hanya gara-gara istri sakit dan tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari saja, lalu ada suami tidak sabar dan justru mencari perempuan lain lalu berbuat zina. Jangan sampai kita mendapat murka Allah karena mengundang riba kembali ke Aceh,” terangnya.

Meskipun Ketua DPRA Saiful Bahri telah menyuarakan untuk revisi Qanun LKS untuk masuknya kembali bank-bank konvesional, Abdurrahman Ahmad menegaskan, itu bukanlah sikap lembaga DPRA secara keseluruhan.

“DPRA secara kelembagaan belum bersikap untuk sepakat merivisi Qanun LKS, itu hanya pernyataan Ketua DPRA secara pribadi, bukan secara Lembaga,” sebutnya.

Apalagi untuk merevisi qanun itu prosesnya tidak mudah, harus melalui usulan terlebih dahulu dan masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tiap tahunnya.

“Dan revisi Qanun LKS ini tidak ada tercantum dalam Prolega Prioritas tahun 2023, jadi tidak bisa begitu saja untuk dibahas dilakukan revisi,” tegas Abdurrahman Ahmad.

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati DPRA beberapa bulan lalu agar segera dibahas

Lalu Badan Legislasi (Banleg) DPRA menyahuti permintaan revisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. (IA)

TAGGED:acehbankdangerindraGerindra Tak Sepakat Revisi Qanun LKS dan Tolak Bank Konvensional Kembali ke AcehkembaliKetua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmadkonvensionallksqanunrevisisepakattaktolakumum
Previous Article Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi menyampaikan sambutan sekaligus meluncurkan Aplikasi Srikandi, Aplikasi Telusur Arsip dan Pembukaan Diorama Arsip, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Rabu (17/5) Digitalisasi Layanan, Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Gunakan Aplikasi SRIKANDI
Next Article Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai menegur dan mengambil tindakan tegas terhadap kaum laki-laki yang masih masih memakai celana pendek di tempat umum Satpol PP-WH Banda Aceh Tindak Tegas Laki-laki Bercelana Pendek

Populer

Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Umum
Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri Usai Lulus Tes, Warganet Desak Bupati Pecat
Rabu, 22 Oktober 2025
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video peresmian masjid yang diwarnai pertunjukan musik dangdut. Aksi tersebut memicu gelombang kecaman warganet lantaran dianggap menodai nilai-nilai kesucian rumah ibadah.
Umum
Viral Peresmian Masjid Diwarnai Dangdutan, Netizen: “Panitianya Waras Nggak?”
Rabu, 22 Oktober 2025
Citra air mineral AQUA yang selama ini melekat di benak publik sebagai “air pegunungan murni” kini mulai dipertanyakan.
Ekonomi
Bongkar Fakta Iklan: Ternyata Air AQUA dari Sumur Bor, Bukan Pegunungan Seperti yang Diklaim
Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Tegaskan Aceh Tak Mau Lagi Bergantung Telur dari Sumut: Sudah Ada Investor dari China
Kamis, 23 Oktober 2025
Plt. Kadis Pendidikan Aceh Murthalamuddin, Ketua Nazhir Yayasan Wakaf Haroen Aly Irawan Abdullah, Direktur Dayah DQA Ustaz Hajarul Akbar MA dan Kepala SMP-SMA DQA menabuh rapa'i pada pembukaan Damasquss IV tahun 2025 di Komplek Dayah DQA, Gampong Tumbo Baro, Kuta Malaka, Aceh Besar, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Pendidikan
Semarak Hari Santri, 1.205 Siswa Meriahkan Damasquss IV Dayah Darul Quran Aceh
Rabu, 22 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Pelaku WD (28) warga Bumi Waras, Bandar Lampung yang nekat aniaya kekasihnya hingga alat kelamin nyaris putus mengaku puas.Hal itu disampaikan oleh pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (22/10).
Umum

Cemburu Membara, Kekasih Aniaya Pasangan hingga Alat Kelamin Nyaris Putus

Rabu, 22 Oktober 2025
Putra Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudo Sadewa, Yudo, menjadi sorotan publik usai unggahannya di media sosial memicu kontroversi pada Selasa (22/10/2025).
Umum

Anak Menkeu Purbaya Sindir Mahasiswa Demo Dibayar, Warganet: Jangan Ngawur, Mas!

Rabu, 22 Oktober 2025
Seorang petani bernama Butet alias Bantet (27) selamat dari serangan tiga ekor harimau sumatera di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau
Umum

Petani Selamat dari Serangan 3 Harimau Sumatera Setelah Tinju Anak Harimau hingga Terpental

Rabu, 22 Oktober 2025
Suasana Training Center (TC) Kafilah Aceh Besar menuju MTQ ke-37 tingkat provinsi di Hotel Madinatul Zahra, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Umum

Aceh Besar Fokus TC Peserta MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua mencabut rekomendasi tambang emas PT Empat Pilar Bumindo. (Foto: Ist)
Umum

Keuchik Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekom Tambang Emas PT Empat Pilar Bumindo

Rabu, 22 Oktober 2025
DPP Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (BEM-TR) melakukan unjuk rasa di Kejati Aceh, Rabu (22/10) untuk menolak keras oknum jaksa bermasalah di Kejati Sumut dipindah ke Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Umum

BEM-TR Tolak Oknum Jaksa Bermasalah di Sumut Dipindah Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Penyerahan kursi roda Ketua TP PKK Aceh, Marlina Usman atau Kak Na, kepada Muhammad Rizki Maulana (3) anak pertama dari pasangan Mahazalena dan Muhammad, di halaman kantor Dinas Sosial Aceh, Rabu (22/10).
Umum

Kak Na Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Nomor 08/SE/Db/2025
Umum

E-Katalog Konstruksi Jadi Celah Korupsi dan Persekongkolan

Rabu, 22 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?