INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Gerindra Tak Sepakat Revisi Qanun LKS dan Tolak Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Last updated: Rabu, 17 Mei 2023 23:59 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad
SHARE

BANDA ACEH— Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan menolak upaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Gerindra tidak sepakat dengan keinginan dan wacana yang disampaikan oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya untuk merevisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di Aceh.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

“Kami di Gerindra dari awal tidak sepakat dengan wacana untuk revisi Qanun LKS apalagi sampai mengembalikan lagi bank konvensional untuk dibuka lagi di Aceh. Itu sama dengan membawa Aceh kembali ke jurang riba,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad, kepada Infoaceh.net, Rabu (17/5/2023).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, Gerindra akan menolak dan melawan dengan keras setiap upaya untuk mengembalikan praktik riba di Aceh, di saat Aceh tengah menjalankan sistem ekonomi secara syariah dalam beberapa tahun ini setelah lahirnya Qanun LKS.

Apalagi wacana untuk mengembalikan bank konvensional itu hanya gara-gara pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami gangguan layanan akibat terjadinya error beberapa hari yang lalu.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Bahkan gangguan layanan yang terjadi pada BSI tidak serta merta harus ditindaklanjuti dengan tindakan merevisi Qanun LKS yang sudah terbentuk diterapkan di Aceh sejak awal tahun 2022.

Karena adanya gangguan BSI itu hanya masalah teknis gangguan dalam pelayanan perbankan syariah, sementara Qanun LKS itu adalah regulasi dalam menjalankan sistem ekonomi syariah di Aceh.

“Masak hanya gara-gara beberapa hari gangguan teknis satu bank syariah yakni BSI, kita mau revisi Qanun LKS sebagai regulasi ekonomi syariah. Kan di Aceh masih banyak bank-bank syariah lain yang beroperasi, kenapa justru ada yang berpikir untuk kembalikan bank konvensional dan hidup bersama riba lagi,” sebut Abdurrahman Ahmad yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Aceh ini.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Abdurrahman menyebutkan, jangan karena BSI error lalu dijadikan alasan untuk revisi Qanun LKS dan datangkan bank konvensional yang sama-sama diketahui sebagai riba, dimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan perang kepada pelaku riba.

- ADVERTISEMENT -

“Ibaratnya, jangan hanya gara-gara istri sakit dan tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari saja, lalu ada suami tidak sabar dan justru mencari perempuan lain lalu berbuat zina. Jangan sampai kita mendapat murka Allah karena mengundang riba kembali ke Aceh,” terangnya.

Meskipun Ketua DPRA Saiful Bahri telah menyuarakan untuk revisi Qanun LKS untuk masuknya kembali bank-bank konvesional, Abdurrahman Ahmad menegaskan, itu bukanlah sikap lembaga DPRA secara keseluruhan.

“DPRA secara kelembagaan belum bersikap untuk sepakat merivisi Qanun LKS, itu hanya pernyataan Ketua DPRA secara pribadi, bukan secara Lembaga,” sebutnya.

Apalagi untuk merevisi qanun itu prosesnya tidak mudah, harus melalui usulan terlebih dahulu dan masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tiap tahunnya.

“Dan revisi Qanun LKS ini tidak ada tercantum dalam Prolega Prioritas tahun 2023, jadi tidak bisa begitu saja untuk dibahas dilakukan revisi,” tegas Abdurrahman Ahmad.

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati DPRA beberapa bulan lalu agar segera dibahas

Lalu Badan Legislasi (Banleg) DPRA menyahuti permintaan revisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. (IA)

TAGGED:acehbankdangerindraGerindra Tak Sepakat Revisi Qanun LKS dan Tolak Bank Konvensional Kembali ke AcehkembaliKetua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmadkonvensionallksqanunrevisisepakattaktolakumum
Previous Article Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi menyampaikan sambutan sekaligus meluncurkan Aplikasi Srikandi, Aplikasi Telusur Arsip dan Pembukaan Diorama Arsip, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Rabu (17/5) Digitalisasi Layanan, Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Gunakan Aplikasi SRIKANDI
Next Article Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai menegur dan mengambil tindakan tegas terhadap kaum laki-laki yang masih masih memakai celana pendek di tempat umum Satpol PP-WH Banda Aceh Tindak Tegas Laki-laki Bercelana Pendek

Populer

Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?