Daftar Ulang Siswa Ditolak Karena Tak Mampu Bayar, Kemenag Banda Aceh Warning Kepala Madrasah
Infoaceh.net, Banda Aceh –Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Kamis (15/5/2025) mengumpulkan seluruh kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) di lingkungan Kemenag Kota Banda Aceh sebagai respons atas pemberitaan negatif yang beredar terkait isu biaya masuk sekolah pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Para kepala madrasah tersebut dikumpulkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin SPd MAg didampingi Plh. Kasubbag TU Syarifah Hanifa Soraya SE MSi dan Kasi Pendidikan Madrasah Syafruddin SAg MSi.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk melakukan klarifikasi internal, memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan PPDB yang sesuai regulasi, serta menjaga citra positif madrasah di tengah masyarakat.
“Kemenag Kota Banda Aceh menanggapi serius setiap isu yang berkembang di masyarakat. Rapat ini untuk memastikan seluruh kepala madrasah memahami dan menjalankan proses PPDB sesuai juknis serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif, termasuk soal biaya masuk sekolah,” tegas KaKankemenag.
Kepala Kankemenag juga menegaskan prinsip pelaksanaan PPDB di madrasah negeri adalah gratis, adil, transparan dan akuntabel. Jika ada sumbangan yang diperlukan untuk kebutuhan madrasah, maka harus dipastikan tidak bersifat memaksa, tidak menjadi syarat diterima dan melibatkan komite madrasah serta disosialisasikan secara terbuka kepada wali murid.
“Tidak boleh ada siswa yang tertolak karena ketidakmampuan ekonomi. Madrasah adalah ruang pendidikan bagi semua kalangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan calon siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi tidak boleh dilarang melakukan pendaftaran ulang hanya karena ketidakmampuan membayar sumbangan atau biaya sukarela lainnya.
“Kalau siswa sudah dinyatakan lulus, maka wajib diberi kesempatan mendaftar ulang. Tidak boleh ada alasan ekonomi yang jadi penghalang. Jika ada wali siswa yang tidak mampu, madrasah wajib memfasilitasi, bukan menghalangi,” tegasnya lagi.