Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat

Pelaksanaan kebijakan ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. Dinas pendidikan kabupaten/kota bertanggung jawab atas siswa SD dan SMP, sementara SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi. Untuk madrasah aliyah (MA), pengawasan dilakukan oleh Kementerian Agama.

Bandung, Infoaceh.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar bukan bertujuan untuk mengekang, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari paparan pengaruh negatif lingkungan sosial.

“Jam malam ini bukan membatasi atau mengekang. Tapi menjaga dan melindungi anak-anak agar bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Di sisi lain, juga untuk meminimalisir mereka terpapar dinamika sosial yang kurang baik,” kata Herman di Bandung, Selasa (27/5/2025).

Ia menyampaikan, pemerintah kabupaten/kota di Jabar turut diminta aktif dalam mengawasi implementasi pembatasan jam malam ini.

“Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh bupati dan wali kota, bahkan sampai ke camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Pelaksanaan kebijakan ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. Dinas pendidikan kabupaten/kota bertanggung jawab atas siswa SD dan SMP, sementara SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi. Untuk madrasah aliyah (MA), pengawasan dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Meski ada pembagian kewenangan, provinsi tidak akan lepas tangan. Kalau ada kekurangan, kami siap membantu dan melengkapi,” tambahnya.

Terkait sanksi, Herman menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pembinaan dan perlindungan. Tidak ada sanksi khusus yang disiapkan, melainkan pengawasan dan edukasi dari pemerintah daerah.

“Silakan bupati/wali kota menangani sesuai kewenangannya. Kami di provinsi siap membantu, khususnya untuk SMA/SMK. Namun tetap harus sesuai proses regulasi agar akuntabel,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa pada 23 Mei 2025.

Isi Pokok Surat Edaran:

  1. Pembatasan Aktivitas Malam:
    Peserta didik dibatasi aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali dalam kondisi berikut:

    • Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan

    • Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali

    • Berada bersama orang tua/wali

    • Dalam kondisi darurat atau bencana

    • Kondisi lain yang diketahui orang tua/wali

  2. Definisi Peserta Didik:
    Termasuk siswa pendidikan dasar, menengah, dan khusus.

  3. Koordinasi Pengawasan:

    • Bupati/Wali Kota mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

    • Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah dan khusus.

  4. Sinergi Lintas Instansi:
    Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan penerapan jam malam tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat membentuk generasi muda yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif lingkungan sosial yang semakin kompleks.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fitri Ermawati, ibu dari almarhum Jodi Ramadhansyah menerima ijazah pada wisuda Angkatan ke-165 USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Rabu (28/5/2025). (Foto: Dok. USK Banda Aceh)
Mahasiswa yang tergabung dalam ALAMP AKSI Kota Banda Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk (ISAT)
Anggota Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah bertemu Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (28/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman menerima audiensi Pengurus Cabang Olahraga anggota KONI Aceh, yakni Teuku Rayuan Sukma, Bachtiar Hasan, dan Ahyar, Rabu 28 Mei 2025 di Gedung KONI Pusat, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menyerahkan donasi sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza, Palestina.
Akun Mobile Action dan rekening nasabah Bank Aceh Syariah, Muhammad Syafrizal (44), diretas. Sehingga, puluhan uang yang ada dalam rekening terkuras habis.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama rombongan saat bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (28/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution
Ada Jam Tangan, Tas hingga Jaket Impor
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq
Jamaah haji Aceh Kloter 10 tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Rabu pagi (28/5).
Bandingkan dengan Salah, KAMMI Kritik Budaya Pembenaran yang Keliru dalam Menilai Penegakan Syariat
Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
KPK Sita Dokumen Rahasia Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp125 Miliar
Apa Itu Altcoin? Alternatif Bitcoin yang Menjanjikan di Dunia Kripto
MU Tanpa Liga Champions, Amorim: Fokus Pada Pemain Akademi dan Skuad Efisien
Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks