Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat
Bandung, Infoaceh.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar bukan bertujuan untuk mengekang, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari paparan pengaruh negatif lingkungan sosial.
“Jam malam ini bukan membatasi atau mengekang. Tapi menjaga dan melindungi anak-anak agar bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Di sisi lain, juga untuk meminimalisir mereka terpapar dinamika sosial yang kurang baik,” kata Herman di Bandung, Selasa (27/5/2025).
Ia menyampaikan, pemerintah kabupaten/kota di Jabar turut diminta aktif dalam mengawasi implementasi pembatasan jam malam ini.
“Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh bupati dan wali kota, bahkan sampai ke camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. Dinas pendidikan kabupaten/kota bertanggung jawab atas siswa SD dan SMP, sementara SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi. Untuk madrasah aliyah (MA), pengawasan dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Meski ada pembagian kewenangan, provinsi tidak akan lepas tangan. Kalau ada kekurangan, kami siap membantu dan melengkapi,” tambahnya.
Terkait sanksi, Herman menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pembinaan dan perlindungan. Tidak ada sanksi khusus yang disiapkan, melainkan pengawasan dan edukasi dari pemerintah daerah.
“Silakan bupati/wali kota menangani sesuai kewenangannya. Kami di provinsi siap membantu, khususnya untuk SMA/SMK. Namun tetap harus sesuai proses regulasi agar akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa pada 23 Mei 2025.
Isi Pokok Surat Edaran:
-
Pembatasan Aktivitas Malam:
Peserta didik dibatasi aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali dalam kondisi berikut:-
Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
-
Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali
-
Berada bersama orang tua/wali
-
Dalam kondisi darurat atau bencana
-
Kondisi lain yang diketahui orang tua/wali
-
-
Definisi Peserta Didik:
Termasuk siswa pendidikan dasar, menengah, dan khusus. -
Koordinasi Pengawasan:
-
Bupati/Wali Kota mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
-
Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah dan khusus.
-
-
Sinergi Lintas Instansi:
Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan penerapan jam malam tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat membentuk generasi muda yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif lingkungan sosial yang semakin kompleks.