Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gubernur Sumut dan Bupati Tapteng Jangan Pura-pura Lupa Sejarah Batas Wilayah Aceh

“Saya minta semua pihak tetap tenang. Jangan terpancing isu liar. Serahkan proses ini kepada Pemerintah Aceh dan Forbes Aceh untuk diselesaikan secara musyawarah dan bermartabat,” tutupnya
Tugu Pulau Panjang di Kecamatan Singkil Utara, wilayah Aceh. Dok. Infoaceh.net

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik terkait penetapan empat pulau di Aceh Singkil yang dialihkan masuk ke wilayah Sumatera Utara terus menuai reaksi.

Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh Zulhadi, menilai Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Tengah tidak menunjukkan sikap profesional dalam menyikapi keputusan tersebut.

Menurut Zulhadi, keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025) yang mencatat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah Sumut, harus dikaji ulang.

“Gubernur Sumut seharusnya tidak menutup mata terhadap sejarah. Jangan bersikap seolah-olah tidak tahu batas wilayah. Ini bukan soal klaim, tapi soal fakta historis dan administrasi yang sudah jelas sejak 1949,” tegas Zulhadi, Ahad (1/6).

Zulhadi menegaskan bahwa pemisahan Aceh dari Sumatera Utara sudah terjadi sejak akhir 1949, saat Aceh menjadi provinsi sendiri.

“Lalu dilakukan pembaruan batas wilayah pada 1956. Jadi tidak ada alasan untuk mengklaim wilayah yang bukan bagian dari Sumut,” katanya.

Ia juga mengkritik sikap Gubernur Sumut dan Bupati Tapteng yang menurutnya justru memperkeruh suasana, bukannya meredakan tensi.

“Sebagai pemimpin, mereka seharusnya menjaga stabilitas dan hubungan baik antara kedua daerah, bukan malah memancing konflik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulhadi meminta Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusan yang dinilai sepihak tersebut. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi.

“Saya minta semua pihak tetap tenang. Jangan terpancing isu liar. Serahkan proses ini kepada Pemerintah Aceh dan Forbes Aceh untuk diselesaikan secara musyawarah dan bermartabat,” tutupnya.

Lainnya

Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Waduh! Ditjen AHU Kemenkum Juga Bingung Lokasi Riza Chalid
Persis Digambarkan Bung Karno, Gerakan Moral Prof Sofian Effendi Disebut Mengandung Ledakan Politik
Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap rekanan proyek Rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aulia Riski di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025. (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)
Pimpinan Dayah Zawiyah Darul Murtadha Gampong Lam Isek, Kecamatan Peukan Bada, Tgk Ramza SH
Ribuan warga Banda Aceh menghadiri kajian bertajuk "Sharing Night" bersama Ustaz Hanan Attaki di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kamis malam (17/7). (Foto: Ist)
Ustaz Muhammad Hatta Selian Lc MAg, Syaikhul Ma'had Arrabwah Indrapuri, Aceh Besar
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024 yang digelar oleh DKPP pada Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Enable Notifications OK No thanks